Hmmmmm ..... memang tidak banyak orang yang tahu tentang penyadang disabilitas. Jika mereka pun tahu, mereka belum tentu peduli. Apalagi, ereka tidak mau melihat esensinya, bahwa penyandang disabilitas itu termasuk warga neraga yang sama dengan mereka, dan mepunyai hak dan kewajiban yang sama juga dengan mereka ......
***
Pemerintah sendiri melalu Kementerian PU, sudah jauh2 hari untuk men-standardisasikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Ada beberapa persyaratannya, untuk sebuah lahan perparkiran, bagi penyandang disabilitas, yaitu
Yang utama adalah bahwa tempat parkir untuk mobil dimana ada penyandang disabilitas didalamnya, terletak pada rute terdekat menuju bangunan atau fasilitas yang dituju, dengagn jarak maksimum 60 meter.
Jika  tempat parkir tersebut tidak berhubungan langsung dengan bangunan, misalnya ada tempat parkir terbuka yang sedikit jauh dengan bangunan, parkir harus diletakkan sedekat mungkin dengan pintu utama dan dekat pedestrian, supaya kursi roda terakses.
Area parkir pun harus cukup luas untuk beban kursi roda, jangan dengan dimensi standard parkir (3 meter x 5 meter), tetapi bisa ditambahkan dengan sekitar 4 meter x 6 meter). Apalagi jika mobil pengangkut kursi roda, biasanya mini-van.
Area perparkiran yang aksesibel itu harus di tandai oleh symbol "disabled" (kursi roda), dan TIDAK ADA YANG BOLEH PARKIR DISANA SELAIN MOBiL YANG MENGANGKUT KURSI RODA!
Nyaman bagi penyandang disabilitas
Kerena banyak tempat yang sudah memberika akses penyandang disabilitas, tetapi mobil lain yang parkir disana dengan membayar khusus kepada petugasnya! Belum lagi di beberapa mall menjadikan tempat parkiir disabled untuk parkir valet mereka!