By Christie Damayanti
www.indonesianinfrastructurenews.com
Rencana lapangan golf Senayan mau dijadikan hutan kota, aku senang sekali. Karena seperti yang aku tuliskan di artikelku Sedikit Konsep [Rencana] ‘Hutan Kota’ Jakarta , bahwa walaupun lapangan golf adalah lapangan hijau, tetapi itu bukan daerah ‘hijau’ sebagai paru-paru kota dan bukan daerah penyerapan yang baik. Karena rumut dan struktur di bawahnya bukan struktur alami. Sehingga lapangan golf ditengah kota hampir sama dengan sebuah bangunan mix-used, yang sedikit sekali menyerap air ….
Hutan kota adalah hutan yang berada di dalam perkotaan atau di pinggiran kota, dengan berbagai jenis tanaman. Dari tanaman2 keras atau tanaman2 yang biasa di sekelilig perumahan. Bahkan pohon-pohon buah, yang bisa mendrongkrak perekonomian kota.
Penghijauan, termasuk hutan kota sangat penting untuk keseimbangan ekologi manusia dan ekosistem lingkungan. Karena bukan berarti daerah perkotaan adalah full tentang pembangunan fisik saja, tetapi justru dengan bangunan-bangunan beton membutuhkan udara yang lebih sehat. Dan hutan kota mampu untuk menjadi paru-paru kota.Untuk penyerapan. Untuk mengurangi kecepatan angin, member keteduhan dan member efek pengurangan pemanasan global.
Dan ternyata, sudah ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.63 tahun 2002 tentang Hutan Kota, lho!
Seperti di tulisanku tentang Menuju Jakarta 30% RTH [Dari yang Sekarang 11% Saja], Mungkinkah?, sangat jelas bahwa Jakarta membutuhkan RTH (ruang terbuka hijau) masih sangat banyak. Dari kebutuhan sekitar 30%, sekarang hanya belasan % saja. Artikel diatas aku tuliskan beberapa tahun lalu. Aku yakin, dengan pak Jokowi (waktu masih sebagai Gubernur DKI) dan pak Ahok sebagai Gubernur DKI sekarang, RTH Jakarta sudah semakin bertambah.
Adanya Waduk Pluit dan Waduk Ria Rio yang sudah menjadi RTH, lalu bukaan lahan-lahan sekitar sungai menjadi DAS (daerah aliran sungai), bahkan dengan rencana pembukaan lahan Kalijodo dan rencana hutan kota, semoga semakin memenuhi RTH Jakarta untuk Jakarta semakin baik sebagai tempat hidup warga kota.
Sebenarnya, hutan kota itu bukan hanya “hutan” dengan berbagai jenis pepohonan. Hutan kota sebenarnya bisa sebagai taman kota, atau jalur hijau, yang di Jakarta mempunyai beberapa. Ada Taman Menteng, Taman Surapati, atau Taman Barito. Juga ada Jalur Hijau Tebet, Jalur Hijau di Kemayoran. Atau juga kebun dan halaman rumah kita, pun sudah dikatakan sebuah ‘hutan’, paling ga, ‘hutan’ untuk kita sendiri.
Tetapi seperti yang aku tulisan di link diatas, taman kota dan jalur hijau yang ada di Jakarta, ternyata belum mencukupi sebagai RTH dan paru-paru kota.