By Christie Damayanti
[caption id="attachment_201226" align="aligncenter" width="603" caption="artikelpustakawan.wordpress.com"][/caption]Seperti yang kita ketahui, 'cybercrime' merupkan tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Secara teknis tindak pidana tersebut bisa dibedakan menjadi offline crime, semi online crime dan cybercrime dam masing2 memiliki karakteristik tersendiri, dan perbedaan utamanya adalah bahwa ketiganya saling berhubungan dengan jaringan informasi publik. Dan cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.
Kejahatan dunia maya sepertinya disa dikategorikan dengan 2 hal, yaitu masalah teknis ( yang hampir semua orang tidak mengerti tentang itu gaptek ) dan masalah kemasyarakatan ( seperti yang IDKita Kompasiana dengung2kan tentang 'Internet Sehat dan Aman' ).
Untuk masalah teknis, membuat hubungan antar manusia bahkan antar negara, menjadi 'sempit' dan keterhubungan antar jaringan yang satu dengan jaringan yang lain sangat memudahkan si pelaku kejahatan ntuk melakukan aksi kejahatannya.juga antara si pelaku kejahatan, menjadikan mereka lebih 'kuat' dibanding dengan kita, yang notebene tidak tahu dn tidak mengerti apa2, alias gaptek. Dan kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk terus melakukan tidak kejahatan.
Masalah kemasyarakatan, terutama bagi keluarga. Anak2 dan orang tua. Suami dan istri. Bahkan kantorpun mempunyai permasalahan dengan internet. Semua bagian hidup manusia, terkena dampak internet. Seperti, ada temanku yang salah email. Seharusnya, email untuk temannya, tetapi 'terkirim' kepada bossnya, sehingga semuanya berantakan ......
Kemasyarakatan juga berhubungan dengan sosial dan ekonomi. Memang internet sekarang sudah sangat murah, dan hampir menyebar sampai ke pelosok2 Indonesia. Tetapi justru banyaknya orang yang 'terkena' dampak internet, mereka bermasalah dengan orang tuanya, bermasalah dengan pasangannya atau bermasalah dengan guru2nya.
Sudah banyak, IDKita Kompasiana yang sudah dibagikan tentang kejahatan di dunia internet ( lihat di bawah artikel ini ). Kejahatan dunia maya, sekarang sudah dicover dengan UU ITE No.11 tahun 2008 ( lihat tulisanku "Aku Ga Tahu, Ternyata Dunia Maya Ada Hukumnya Juga, Ya" ). Dan bukan hanya sekedar UU yang bisa menjebloskan si pelaku kejahat di penjara, tetapi juga adanya ketentuan pidana.
Bab XI : Ketentuan Pidana
Pasal 45
(1)Â Â Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ).
(2)Â Â Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!