Terlebih menjelang pemilu 2019 ini, banyak sekali lika-liku yang dihadapi oleh Partai Bulan Bintang, dimulai dari keputusan KPU yang menyatakan Partai Bulan Bintang tidak memenuhi syarat dokumen, persidangan guna menindaklanjuti pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu hingga KPU menyatakan PBB tak memenuhi syarat keanggotaan karena enam pengurus PBB Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tak hadir saat proses verifikasi.
Akhir yang Membahagiakan
Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang untuk memperjuangkan agar partai lolos sebagai bagian dari Pemilu 2019, tepat pada Hari Minggu (4/3/2018) yang dinyatakan langsung oleh Bawaslu melalui sidang adjudikasi. Bawaslu akhirnya membatalkan keputusan KPU dan menyatakan bahwa Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dan dinyatakan mendapat nomor urut 19.
Setelah sebelumnya sempat menggugat KPU, kini setelah keputusan lolosnya partai membuat Ketua Umum Partai Bulan Bintang pun langsung menyatakan diri untuk langsung berfokus pada pemilu. Ia pun mengatakan akan siap melawan jikalau nanti KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Menuju pemilu 2019, Parta Bulan Bintang telah memasang target, yakni memperoleh suara sebanyak 5% dan optimis mengusung Yusril sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Demikianlah lika-liku yang dihadapi oleh Parta Bulan Bintang menuju Pemilu 2019. Meskipun sudah dinyatakan lolos oleh Bawaslu, yang menjadi hal penting saat ini bukan hanya "status" sebagai peserta pemilu, namun bagaimana nantinya tiap partai politik ini dapat menjalankan kewajibanya untuk mewujudkan demokrasi yang adil dan aman. Demikianlah harapan masyarakat Indonesia akan elit politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H