Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Lika-liku Partai Bulan Bintang Menuju Pemilu 2019

6 Maret 2018   19:21 Diperbarui: 7 Maret 2018   07:57 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kurang lebih satu tahun lagi menuju Pemilu 2019, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukan berbagai persiapan, salah satunya menerima pencalonan partai yang ingin berkontribusi pada pesta demokrasi tersebut. Salah satu partai yang terlibat ialah Partai Bulan Bintang yang pada Hari Sabtu (17/2/2018) dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Syarat Partai Politik untuk Pemilu

Pada dasarnya, KPU telah menetapkan beberapa aturan terkait syarat untuk bisa maju dalam Pemilu. Terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi berdasarkan PKPU No.11, beberapa diantaranya ialah ; memiliki kepungurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat provinsi hingga kota, dsb.

Syarat ini secara resmi disosialisasikan oleh KPU kepada 73 partai dan untuk semua syarat yang diajukan, akan diverifikasi langsung oleh KPU. Syarat ini juga diperuntukkan oleh partai lama (parpol peserta 2014), pun dengan Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Kalimantan Utara.

Dari KPU sendiri, akan membagi verifikasi menjadi dua, yakni verifikasi administrasi yang diperuntukkan bagi parpol lama (parpol peserta pemilu lolos verifikasi 2014) dan verifikasi faktual dan administrasi untuk partai politik yang baru yang tentunya harus diawali dengan melakukan pendaftaran. Beberapa hal lainya yang juga perlu disiapkan oleh pengurus parpol untuk verifikasi ialah konsolidasi pengurus parpol dan konsolidasi dokumen parpol.

Tidak Lolos Verifikasi

Hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tidak lolosnya Partai Bulan Bintang dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena keanggotaan di kepengurusan kabupaten/kota tak memenuhi syarat 75 persen yang ditetapkan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017. Keputusan ini tentunya membuat Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra "menyindir" keputusan KPU yang dianggap tidak adil. Ia pun mengatakan bahwa setiap parpol tentu memiliki kelemahan, namun ia merasa hanya partai-nya saja yang selalu mendapat kendala .

Keputusan KPU yang menyatakan partai tidak lolos verifikasi juga dialami oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Jika Partai Bulan Bintang dinyatakan tidak lolos dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lain pula dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dinyatakan tidak lolos karena terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Sejarah Partai Bulan Bintang

Sebagai partai yang dibentuk pada 17 Juli 1998 ini telah mengikuti empat kali pemilu, yakni tahun 1999, 2004, dan 2009. Pada tahun 1999 berhasil memperoleh suara sebanyak 2% dan 13 kursi DPR RI, tahun 2004 memperoleh suara 2,62% dan 11 kursi DPR RI, pada pemilu legislatif  2009 memperoleh 1,7% suara yang setara dengan 1,8 juta total suara dan pada pemilu legislatif 2014 memperoleh suara sebanyak 1,46%.

Usut punya usut, kasus ini nyatanya bukan hal yang pertama dialami oleh Partai Bulan Bintang. Pada pemilu 2014 yang lalu, partai ini hampir tidak lolos verifikasi dikarenakan masalah kuota 30 persen perempuan dan dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil, namun akhirnya lolos dan mendapat nomor urut 14. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun