Fanart, istilah yang seringkali kita dengar terutama bagi para penggemar karya fiksi yang sangat digandrungi oleh anak muda zaman ini.
Fanart merupakan sebuah karya yang diciptakan oleh para ilustrator berdasarkan pada suatu ide maupun karya berbentuk franchise yang digemari oleh khalayak ramai. Mudahnya, fanart merupakan karya yang mereferensikan karya orang lain.
Menurut Tricia Christensei pada musicalexpert “Fanart , which can be singular or plural, can be defined as graphic representations of various media forms that have numerous fans”
yang dapat diartikan bahwa fanart merupakan karya seni grafis yang merepresentasikan berbagai bentuk dan media yang memiliki penggemar yang banyak.
Hal ini mendukung definisi pertama yang memperkuat bahwa sebenarnya fanart ini berasal dari karya yang sudah berkembang dan memiliki banyak penggemar. Fanart dapat menjadi suatu gambaran, representasi dan ekspresi dari penggemar tersebut.
Apakah Fanart melanggar hak cipta?
Mungkin kalian berpikir bagaimana hukum hak cipta bekerja di dunia fanart. Fanart yang menjadikan karya orang lain sebagai referensi terdengar rawan menyinggung hak cipta.
Namun kenyataannya malah sebaliknya, sampai sekarang tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur fanart yang beredar di publik.
Para fanartist juga menganggap bahwa ini tidaklah melanggar hak cipta karena sebuah fanart yang mereferensikan karya orang lain merupakan cara bagaimana mereka sebagai seorang ilustrator mengekspresikan perasaan mereka terhadap karya tersebut.
Secara hukum, sebuah fanart tidaklah melanggar undang-undang hak cipta ketika karya tersebut tidak melanggar hak ekonomi dan moralitas dari karya asli penciptanya sendiri, maka perlu diingat bahwa fanartist yang memonetisasi karyanya haruslah izin kepada pencipta referensi yang mereka gunakan.