Mohon tunggu...
Christian SuanFT
Christian SuanFT Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang tertarik untuk menulis artikel dibidang kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Sekolah Bebas Asap Rokok: Pentingnya Pemetaan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Semarang

1 November 2024   20:32 Diperbarui: 1 November 2024   20:53 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.  Tampilan cakupan KTR pada sektor pendidikan per kecamatan di Kota Semarang Tahun 2023

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area di mana dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi angka perokok aktif dan melindungi perokok pasif dari dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh asap rokok. Di Indonesia, penerapan KTR sangat penting mengingat tingginya tingkat perokok, baik di kalangan dewasa maupun remaja. Terutama pada anak-anak, paparan asap rokok dapat berakibat serius terhadap kesehatan, termasuk peningkatan risiko penyakit degeneratif seperti kanker. Hal ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena anak-anak umumnya memiliki rasa ingin tahu yang besar, dan dampaknya akibat terpapar rokok secara langsung atau tidak langsung oleh orang dewasa di sekitarnya.

KTR di sektor pendidikan sangatlah penting karena anak-anak dan remaja menghabiskan sebagian besar waktu mereka di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan. Paparan asap rokok di lingkungan pendidikan dapat berdampak buruk pada kesehatan mereka dan mengganggu proses tumbuh kembang secara optimal. Oleh karena itu, upaya untuk memonitor dan memetakan KTR di sektor pendidikan menjadi langkah yang sangat krusial. Namun, informasi mengenai lokasi dan penerapan KTR pada sektor pendidikan masih terbatas dan belum sepenuhnya transparan, termasuk di wilayah Kota Semarang. Keterbatasan data ini dapat menghambat perencanaan dan intervensi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat.

Menanggapi kebutuhan tersebut, program Pengolahan dan Pemetaan Data KTR di sektor pendidikan telah diinisiasi oleh mahasiswa PKL MBKM SKM PENGGERAK dari Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Semarang (UNNES). Program ini berfokus pada pengumpulan dan pemetaan data KTR di lingkungan pendidikan di Kota Semarang untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini terkait titik-titik KTR di sekolah-sekolah. Dengan adanya data yang terstruktur, diharapkan akan tercipta transparansi yang lebih baik mengenai penerapan KTR di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Hasil pemetaan ini telah dipublikasikan di website resmi Dinas Kesehatan Kota Semarang dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum melalui tautan berikut: Pemetaan KTR 2023 di Kota Semarang. Informasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Dinas Kesehatan Kota Semarang dan pihak-pihak terkait dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah intervensi yang lebih efektif. Dengan adanya data ini, keputusan yang diambil diharapkan akan lebih tepat sasaran dan berfokus pada peningkatan kesehatan lingkungan pendidikan di Kota Semarang.

Implementasi KTR yang efektif dan transparan di sektor pendidikan bukan hanya melindungi kesehatan siswa, tetapi juga memberikan dampak positif bagi tenaga pengajar dan masyarakat sekitar. Pemetaan KTR ini menjadi langkah awal yang penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, bebas asap rokok, dan aman bagi generasi muda, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi prevalensi perokok di usia muda.

Oleh: Christian Suan Fernando Tarigan

Mahasiswa PKL MBKM SKM Penggerak UNNES 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun