Mohon tunggu...
Devidya Christevany
Devidya Christevany Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Sekolah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Integrasi karena Perubahan Sosial

11 September 2024   09:46 Diperbarui: 11 September 2024   09:54 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Perubahan merupakan sesuatu yang saat umum saat ini, dan tentu saja bisa kita lihat dimana-mana. Perubahan ini juga beragam, dari yang paling sederhana seperti perubahan gaya berpakaian sampai ke perubahan yang lebih serius seperti perubahan kurikulum pendidikan, atau perubahan dalam kebahasaan masyarakat Indonesia. Perubahan-perubahan ini muncul karena perkembangan masa juga.

Banyak ahli telah berpendapat mengenai hakikat perubahan sosial, salah satunya adalah Selo Soemardjan, dimana ia menyatakan bahwa perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi pada lembaga masyarakat dalam suatu masyarakat dan memengaruhi sistem sosialnya. Sementara menurut saya, perubahan sosial adalah suatu kondisi yang terjadi dan berkembang karena perubahan tersebut dibutuhkan oleh masyarakat. Maka dapat disimpulkan bahwa perubahan sosial adalah suatu perubahan yang terjadi dan berkembang karena kebutuhan masyarakat dan pada akhirnya akan memengaruhi sistem sosial suatu kelompok masyarakat juga.

Banyak sekali jenis perubahan sosial yang bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari di saat ini. Perubahan paling umum yang bisa kita lihat dari ini adalah perubahan kecil dimana terdapat perubahan pada gaya berpakaian masyarakat. Lalu ada juga perubahan proses yang terlihat melalui berubahnya kurikulum pendidikan. Perubahan lain yang memang cukup terlihat pada masa kini adalah perubahan yang direncanakan, dan dapat dilihat melalui program keluarga berencana yang dijalankan oleh hampir oleh seluruh keluarga agar tercipta keluarga yang sejahtera.

Perubahan sudah mulai dirasakan oleh Indonesia pasca kemerdekaan yang akhirnya didapatkan setelah perjuangan selama bertahun-tahun. Perubahan ini pun terjadi di hampir seluruh aspek kehidupan di Indonesia: ekonomi, politik, sosial-budaya, dan masih banyak lagi. Setelah Indonesia secara resmi lepas dari penjajahan negara mana pun, maka pemerintahan Indonesia menggunakan sistem Presidensial, terkhususnya karena negara Indonesia belum stabil setelah dijajah.

Perubahan di bidang ekonomi juga harus dihadapi oleh Indonesia, terkhususnya karena pemerintah Indonesia yang tidak bisa mengontrol peredaran uang yang ada di Indonesia sehingga terjadi inflasi. Proses untuk mengubah dan membenahi tiga mata uang (milik Belanda, Jepang, dan Indonesia) jelas bukan hal yang mudah untuk dapat dilakukan. Pemerintah pun mengupayakan agar terjadi peningkatan produksi dan distribusi pangan dan mencari penyelesaian untuk masalah ekonomi lainnya.

Dari segi sosial, kemerdekaan Indonesia dari penjajahan membuat kelas dan status dihapuskan dan semua orang dianggap sama. Ketika masih berada di masa penjajahan, masyarakat Indonesia dibagi menjadi kelas, dimana masyarakat Indonesia justru berada di posisi paling bawah dan rendah, menunjukkan bahwa rakyat Indonesia hanyalah pekerja bagi bangsa Eropa. Dengan merdekanya Indonesia, maka segala jenis diskriminasi dapat dihapuskan dan tiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang.

Pendidikan di Indonesia tadinya hanya dikhususkan bagi mereka yang memang berasal dari keluarga yang penting atau mereka yang terbukti mampu untuk membayar sekolah tiap bulannya. Kebanyakan dari pendidikan di masa itu juga tidak lepas dari campur tangan pihak bangsa Eropa. Ketika Indonesia secara resmi lepas dari penjajahan, maka tokoh-tokoh penting di Indonesia menyadari pentingnya bagi masyarakat bangsa untuk setidaknya memiliki pendidikan yang mendasar. Pasca kemerdekaan, dibentuklah sebuah kepanitiaan dengan nama Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diberikan tugas untuk meneliti dan merumuskan masalah mengenai pendidikan di Indonesia setelah kemerdekaan, dengan tujuan untuk dapat mendidik generasi muda agar bisa menjadi warga negara yang berguna bagi bangsa dan negara nantinya.

Terdapat juga perubahan hukum di Indonesia semenjak Indonesia dinyatakan merdeka. Perubahan ini tentu saja meliputi Undang-Undang Dasar Negara RI yang akhirnya ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai dasar hukum utama yang mengatur segala jenis perundang-undangan dan peraturan di Indonesia dari dulu hingga saat ini. Indonesia juga mewarisi sistem hukum yang digunakan oleh Belanda, yaitu civil law system yang menekankan pada penggunaan aturan hukum tertulis yang dianggap sebagai sumber hukum yang utama. Sistem hukum Indonesia dianggap terbuka karena proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dipengaruhi oleh kondisi politik, sosial, ekonomi, sejarah, kebudayaan, dan lainnya.

Melalui perubahan-perubahan ini, dapat dilihat bahwa Indonesia sedang berupaya untuk "memperbaiki" nama bangsa. Berubahnya berbagai hal dalam banyak aspek kehidupan manusia menunjukkan bagaimana upaya bangsa Indonesia untuk beralih ke arah yang lebih baik lagi. Dari segi pendidikan, perubahan di bidang ini membuat hampir seluruh masyarakat di Indonesia saat ini bisa bersekolah. Lalu dari segi hukum, ditetapkannya UUD RI 1945 membuat segala peraturan resmi yang ada dari dulu sampai sekarang menjadi teratur dan ditaati oleh hampir seluruh masyarakat. Perubahan-perubahan seperti inilah yang bisa kita anggap baik, dan memang baik pengaruhnya.

Walau begitu, selain perubahan yang sifatnya memperbaiki bangsa Indonesia pasca merdeka, ada juga perubahan yang mengarah kepada hal yang negatif. Hal ini dapat dilihat melalui disintegrasi bangsa yang terjadi pasca kemerdekaan Indonesia. Disintegrasi pada masa revolusi fisik ini diawali dengan pemberontakan yang dilakukan oleh PKI di Madiun pada tahun 1948. Akibatnya, mulai muncul ideologi baru yang dikemukakan oleh Musso mengenai kekuatan komunisme di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun