Mohon tunggu...
christanto manurung
christanto manurung Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Otonomi Khusus dalam Meningkatkan Kesejahtraan bagi Orang Papua

13 November 2023   19:13 Diperbarui: 13 November 2023   19:28 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                         PERAN OTONOMI KHUSUS DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTRAAN BAGI ORANG PAPUPA

Dasar Negara Republik Indonesia , adalah Pancasila yang tertulis pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan keadlian sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga pemberian otonomi khusus kepada Propinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa " Negara Mengakui dan Menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat Khusus atau yang bersifat Istinewa.

Sehubungan dengan itu pada Tahun 2001, Propinsi Papua  di berikan Otonomi Khusus Beradasarkan Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2001 sebagaimana terkhir di ubah dengan Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 2022 tentang Hubugan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Otonomi Khusus di Papua merupakan suatu Desentralisasi Asimetris merupakan reaksi atau treatment individual Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah berdasarkan kebutuhan nyata, potensi dan akar permasalahan yang ada di provinsi Papua dalam mewujudkan kesejahtraan masyarakat dan menyelesaikan konfik bersenjata yang menginginkan pemisahan dari negara Kesatuan yang merdeka.

Pemberian Otonomi Khusus dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Khususnya Papua bertujuan yaitu : Mengatasi Konflik dan tuntutan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mempercapat pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, menjungjung harkat martabat dan melindungi Hak Dasar Orang Asli Papua.

Dengan sejalannya otonomi khusus di Papua di harapkan masyarakat Papua juga dapat meningkatkan taraf Hidup, mengurangi kesenjangan Propinsi Papua dari Propinsi lainnya di negara Kesatuan Repulik Indonesi serta memberi kesempatan kepada penduduk asli untuk dapat mendapatkan dan merasakan kesempatan baik itu pekerjaan di dalam Pemerintahan ataupun Swasta serta dapat merasakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah kesatuan Reblik Indonsia dengan begitu di  masrayakat papua juga dapat mengakui bahwa Papua juga bagian dari dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua sudah berjalan Lebih Kurang Dua Puluh Tahun dengan di berikannya kewenangan yang luas dalam pemberian otonomi khusus bagi Propinsi Papua dalam segala bidang dengan di sertai sumber penerimaan seperti DBH ( Dana Bagi Hasil), DAU ( Dana Alokasi Umum ) dan DAK ( Dana Alokasi Khusus) dan Tambahan Dana Otsus.

Otonomi khusus di Papua Juga telah mendapatkan berbagai pencapaian seperti Meningkatnya kesejahtraan bagi masyarakat Papua, tetapi juga menghapi berbagai permasalahan-permasalahan seperti masih relatif tertinggal dan masih terdapat kesenjangan di bandingkan dengan Provinsi Lain. Mengutip dari Data Kemenkeu Learning Certer Tentang Kebijakan Dana Otsus Bagi Propinsi Papua seperti :

  • Angka Harapan Hidup ( ahh ) Di Papua pada Tahun 2002 rata-rata 65,2 Tahun dan  Tahun 2020 rata-rata 67 Tahun terjadi peningkatan tetapi masih di bawah rata-rata Angka Harapan Hidup secara Nasional, pada Tahun 2002 Angka harapan ( Ahh ) 66,2 Tahun dan pada Tahun 2020 rata-rata 71 Tahun.
  • Tingkat Kemiskinan di Propinsi Papua pada Tahun 2007 mencapai 40,8 % dan pada Tahun 2021 mencapai 21,7 % menunjukan perbaiakan, tetapi masih relatif  cukup tinggi di bandingkan tingkat kemiskinan rata-rata nasioanl yaitu 16,6 % pada Tahun 2007 dan pada 10,2 pada Tahun 2020.

Untuk menyikapi persoalan persoalan  terkait  selain  Penyelenggaran Pusat ke Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang selama ini telah di laksanakan tetapi perlu  juga di bentuk Penyelenggaraan Kelambagaan daerah seperti  Kelembagaan Khusus Daerah di Daerah Otonomi Khusus di Papua  seperti MRP  dan DPRP perlunya di tingkatkan  Fungsi dan peran masing-masing lembaga khusus dan memiliki fungsi legislasi Serta  Lembaga Khusus Adat yang menangani masalah-masalah terkait Hak Adat.

Dengan adanya kordinasi antara Pusat Dan Daerah serta Kelembagaan Khusus Daerah untuk itu proses pengawasan Pengelolaan Dana Otsus dapat berjalan dengan Optimal dan Penyelenggaraan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dapat Tepat Sasaran sehingga apa yang menjadi Hak Dasar Orang yaitu kehidupan yang sejahtra dapat tercapai dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dapat berjalan dengan baik.

                                                                                        

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun