Di setiap musim libur panjang, baik Lebaran atau libur di akhir tahun selalu ada wacana yang dibicarakan oleh netizen Yogyakarta yaitu pariwisata dan kemacetan. Dua hal ini adalah sesuatu yang tak terpisahkan. Tumbuhnya sektor industri pariwisata selalu dibarengi dengan peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta dan diikuti dengan meningkatnya titik-titik kemacetan di banyak titik.
Bagi sebagian warga Yogyakarta hal tersebut ternyata cukup mengganggu, terlebih bagi mereka yang sama sekali tidak merasakan manisnya pundi-pundi bertumbuhnya sektor industri pariwisata. Sehingga tak heran jika kemudian muncul opini-opini yang bertujuan untuk "berkompromi" dengan kondisi tersebut. Salah satunya usulan bagaimana jika Bus Pariwisata diharuskan parkir di luar jalan lingkar (ring road) Yogyakarta.Â
Sebenarnya gagasan tersebut cukup masuk akal. Mewajibkan bus pariwisata untuk tidak masuk ke dalam kota Yogyakarta akan menurunkan jumlah kepadatan lalu lintas di musim liburan dengan signifikan. Tapi.... gagasan tersebut jelas punya banyak tantangan untuk mewujudkannya. Beberapa hal ini misalnya.
- Mafia Parkir - Sudah menjadi rahasia umum bahwa retribusi jasa parkir merupakan salah satu pundi-pundi bagi mereka yang cukup dekat dengan lingkar kekuasaan. Saya rasa gagasan untuk mewajibkan parkir bus pariwisata di luar ring road jelas akan berhadapan langsung dengan mereka. Ini tentang omset yang secara nominal sangat besar beserta aliran dananya.
- Esensi Bus Pariwisata - Salah satu hal esensial yang membedakan bus pariwisata dengan bus-bus lain yang melayani trayek reguler adalah fleksibilitas. Fleksibilitas untuk masuk ke jalur dalam kota tanpa terbatas trayek / jalur khusus. Jika bus pariwisata bahkan "dilarang masuk kota", tentu saja esensi yang satu ini akan hilang dan tak lagi dapat dinikmati penggunanya.
- Penggunaan Bus Pariwisata - Namanya memang bus pariwisata, namun dalam prakteknya penggunaan bus jenis ini tak hanya digunakan untuk keperluan pariwisata. Kunjungan kerja, kunjungan industri, gathering, study tour, dan beberapa aktivitas lain non pariwisata tapi membutuhkan mobilitas orang dalam jumlah banyak juga menggunakan bus jenis ini. Akan sangat sulit untuk memilah-milah satu sama lain.
- Penegakan Aturan - Jika gagasan untuk mewajibkan bus pariwisata untuk parkir di luar jalan lingkar, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang akan bertugas untuk memastikan aturan tersebut ditaati? Apa konsekuensi atau hukumannya jika ada yang melakukan pelanggaran? Himbauan saja rasanya tidak akan pernah cukup untuk mengubah perilaku yang sudah berjalan lama.
Menurut kamu, masih relevankan gagasan tersebut untuk diwujudkan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H