Purwakarta adalah Kota Santri. Lantang sekali apa yang diteriakkan "para penyembah berhala" yang dengan menyebut Nama Allah sembarangan merobohkan patung-patung karya seni. Entah kejujuran apa yang patut dipertanyakan. Alasan awal adalah pendirian patung-patung itu tidak mereka setujui dan ditolak warga. Sejak kapan mereka punya wewenang setuju atau tidak setuju? apalagi mengatasnamakan warga. Warga yang mana?
Soal berhala atau tidak berhala. Saya yakin mereka tidak sebodoh itu dalam mencari arti berhala. Lalu masalah apalagi? Proyek itu tidak ada manfaatnya, lebih baik dananya buat rakyat. Rakyat yang mana? bukankah tiap dana pembangunan sudah ada alokasinya? Sejak kapan mereka lebih pintar dari BPK?
Jujur sajalah. Apa karena proyek tidak mencipratkan uang ke mereka? atau beberapa dari mereka kalah tender pembangunan itu?
Patung itu tidak serta merta dicap sebagai berhala, tidak ada gunanya, tidak cocok dengan Purwakarta karena kota ini adalah "KOTA SANTRI". Kota Santri itu apa sih? Definisinya apa dan ketentuan yang berlaku di sana apa?
Perasaan kalau lewat Purwakarta. Yang ada adalah Kota Purwakarta. Bukan Kota Santri. Kalau nggak percaya coba saja kirim surat dengan dua alamat berikut:
Kepada Yth. Mr.Toto
Jl. Singawinata 10 Kota Purwakarta
atau
Kepada Yth. Mr.Toto
Jl. Singawinata 10 Kota Santri
Mana surat yang akan pertama dikembalikan (retur) oleh Pak Pos?