Mohon tunggu...
Chris Noya
Chris Noya Mohon Tunggu... -

We cannot negotiable with people who say “What’s mine is mine and what’s yours is negotiable”

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kapolres Ambon Harus Tegas Tangani Kasus Mardika

31 Juli 2012   05:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:25 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13437136171185365969

[caption id="attachment_190718" align="alignright" width="240" caption="Riduan Hasan, SH (dok. pribadi)"][/caption]

Bentrokan yang terjadi di kawasan Mardika, Kota Ambon, Maluku pada Sabtu dini hari lalu yang melibatkan dua kelompok pemuda haruslah ditangani serius dan diproses sesuai hukum yang berlaku, khususnya bagi pelaku yang diduga sebagai pemicunya. Hal itu diungkapkan oleh seorang anggota DPRD Kota Ambon Riduan Hasan, SH yang juga merangkap sebagai praktisi hukum.

Kapolres Ambon harus tegas memproses secara hukum, pelaku yang diduga sebagai pemicu bentrokan antar pemuda di Mardika,” katanya.

Menurut Hasan, hasil penyelidikan Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease terhadap 12 orang saksi telah menemukan adanya dugaan aksi provokatif yang dilakukan oleh saksi berinisial “R” dengan menyampaikan berita tidak benar atau hasutan kepada kelompok pemuda di Pasar Mardika bahwa dirinya telah dipukuli oleh 9 orang pemuda di RT 04-05/RW 01 Kelurahan Rijali.

Hasan menegaskan bahwa saksi berinisial “R” tersebut harus diperiksa lebih intensif karena pernyataannya berbeda dengan hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter rumah sakit Bhayangkara. Kapolres Ambon harus menetapkan status hukum tersangka bagi saksi yang diduga sebagai aktor pemicu terjadinya bentrokan antar kelompok pemuda.

Tidak adanya sikap tegas dari Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam menerapkan sanksi hukum bagi pelaku penyebab terjadinya bentrokan akan membuka ruang terulangnya aksi provokatif yang sama dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya menginginkan Ambon selalu dalam kondisi konflik.

Sejak suksesnya Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon menyelenggarakan MTQ Nasional XXIV beberapa waktu lalu telah memulihkan citra Maluku di mata dunia international sebagai daerah yang aman. Maluku yang sebelumnya dikenal sebagai daerah rawan konflik sosial kini telah diakui sebagai daerah yang kondusif dan damai khususnya antar komunitas agama.

Provokator yang mencoba mengacaukan kembali warga Maluku khususnya Kota Ambon untuk kembali terlibat bentrok satu dan lainnya harus dihukum dengan sanksi hukum yang tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Mengapa ? Karena kedamaian di tanah Maluku sangatlah mahal jika dinilai dengan uang. Kedamaian yang telah tercipta membutuhkan proses yang sangat panjang dengan berbagai macam tantangan dan rintangan yang terjadi. Kedamaian yang telah tercipta saat ini haruslah dijaga ketat. Aparat keamanan khususnya Kepolisian dan TNI harus mampu menjaga kedamaian bukan sebaliknya membiarkan potensi bentrok antar warga terulang kembali.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanes Huwae mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus ini untuk me­ngetahui siapa dibalik aksi provokasi hingga terjadi bentrokan tersebut.

“Jadi berdasarkan koordinasi kami dengan pihak Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, kasus ini masih penye­lidikan. Meskipun sak­si-saksi yang kita tahan sudah dilepas, tapi penyelidikan terus ber­lanjut. Kita harus cari tahu siapa dibalik se­mua itu,” katanya.

Terkait dengan keberadaan pelaku berinisial R yang diduga sebagai pemicu bentrokan, Johanes Huwae menegaskan bahwa Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pemuda tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun