Mohon tunggu...
CHRIS SIMANJUNTAK
CHRIS SIMANJUNTAK Mohon Tunggu... Blogger -

Blogger

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Leman Story Gugat PT Freeport Indonesia 2,3 T

10 September 2012   17:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:39 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Penegak hukum seharusnya meneliti secara seksama didalam setiap perkara apapun dan mengharuskan final  hingga keputusan yang dapat mewakili bagi pencari kebenaran,dalam artian keadilan.

Karena sesuatu perkara yang dibawa kepengadilan oleh pencari kebenaran tergantung benar tidaknya sesuatu alat bukti apalagi yang dibawa kemeja hijau adalah alat bukti yang sah dan kuat bahkan lebih dari satu ( 1 ) alat bukti.

Berkaitan dengan pembuktian tersebut,Leman Story pada hakikatnya telah membawa kasus ini dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,no 203/Pdt.G/2010/PN.JAK SEL. telah memberikan pembelajaran terhadap dunia Hukum kita yang tentu saja memberikan dasar-dasar yang akurat terhadap hakim di Pengadilan Tinggi No,153/PDT/2011/PT.DKI

Leman Story telah memberikan kepastian hukum terkait kebenaran peristiwa yang dialaminya dalam Memori Banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang dianggap amat sangat merugikan dirinya,inilah Radar Nusantara memaparkan ke pembaca budiman.

Radar Nusantara : Saudaraku Leman Story, kami  sering mengikuti sidang-sidang Anda waktu itu di Jakarta Selatan, hingga akhirnya Anda dimentahkan oleh putusan majelis hakim waktu itu.tanggapan Anda soal keputusan tersebut  bagaimana?

Leman Story : Soal Keputusan tesebut sangat tidak tepat,pada hakekatnya putusan pengadilan itu amat berguna seindah manakala putusan itu ada ruhnya,hidup kalau dibaca bagaikan sebuah lukisan sekalipun jelek tetap saja yang melihat terkesima.katakanlah sekalipun Anda kalah dironde pertama, tetap baik kita terima dalam membacanya.itulah putusan yang sangat keliru manakala saya diperhadapkan sewaktu masih dikawal oleh Lawyer di Jakarta.Nama Beliau A.Syamsul Zakaria SH,MH dan Rekan.

Radar Nusantara: Apakah dalam setiap persidangan Anda alat-alat bukti sudah diperiksa oleh hakim tentunya dengan memakai jasa lawyer berarti dapat memudahkan pokok-pokok masalah Anda tentunya.?

Leman Story : Dalam tatanan hukum acara perdata memang seharusnya semua sudah dilakukan oleh para pihak waktu itu,juga didalam proses pembuktian,padahal saya hadir, seperti Wartawan Anda kan melihat jalannya persidangan waktu itu,dengan saya memakai jasa Lawyer katakanlah pengacara karena bahasa Lawyer adalah bahasa Asing,Beliau Saudara A.Syamsul Zakaria SH,MH. Dan Rekan.saya anggap sangat bagus.Beliau adalah seorang Pengacara yang bertanggung jawab tehadap Profesinya sebagai pengacara terhormat.

Radar Nusantara: Anda Mengajukan memori Banding terhadap Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat waktu itu anda melihat secara lansung Saudara Muhammad Suyut SH. Yang tadinya juga pengacara Anda yang sudah Anda Cabut surat kuasanya ,lalu waktu itu mengaukan Banding terhdap perkara Anda. Tanggapan Anda?

Leman Story : Kala itu saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan memori Banding Saya bersama Sdri Liendha Vanesia yang datang bersama-sama ke pengadilan negeri Jakarta selatan dan melihat Saudara Muhammad suyuth SH Saudari Liendha Vanesia memberitahu saya, Pak Muhammad Suyuth SH. ada didalam ruangan panitera. Edi Suwitno SH.

Saat itu saya menuju kedai dilokasi pengadilan Jakarta Selatan,dan setelah dari kedai saya masuk LBH PERISAI keruangan panitera, Namanya Edi Suwitno SH.  Dan mengatakan tadi Muhammad Suyuth SH, datang menghadap untuk memori Banding Pak Leman Story. Akan tetapi sudah disampaikan kalau surat kuasanya sudah saya cabut.jadi panitera Saudara EDI SUWITNO SH tidak dapat menerimanya. Hanya sampai disitu jalannya memori Banding saya yang kisahnya sangat berarti dan penuh hikmah. Perlu Anda ketahui, saudara Muhammad Suyuth SH,adalah Rekan dari Saudara A.Syamsul Zakaria SH. MH.dan saya tetap memakai jasa Beliau Muhammad Suyuth dan Ahmad Manganggo SH. serta Viny Mestika  SH. waktu itu bergabung dengan LBH PERISAI di Jakarta. Dan surat kuasanya telah  saya cabut, karena tidak berjalan kurang lebih setengah tahun, padahal  disurat kuasa tersebut,ada perjanjian sukses fee hingga 50% sampai memakai beberapa orang pengacara, seperti DR,Machtiar Siwa SH. MH. Disana Ada Mamat Junaedi SH. Juga H.Hosen Aho.maupun H. Syafrudin. urusan merekalah yang saya selesaikan dari deb collector.seperti halnya DR.Machtiar Siwa SH MH. Begitu didatangi orang-orang kekantornya untuk urusan uang tagihan. Sayalah mengurusi para Deb Colector, beliau hingga deb colectornya tidak pernah datang sepanjang surat kuasa saya masih belum saya cabut kala itu,waktu itu penagih kekantor ibu DR.Machtiar Siwa SH. MH.di Graha mandiri lantai 20.jl, iman bonjol Jakarta Pusat.

Radar Nusantara: Bisa jadi dengan penampilan Anda yang memenuhi persyaratan untuk dimintai tolong karena sesuatu yang paling diingat kala itu Anda pernah dikawal dengan ribuan Massa Ormas Islam mengantar Memori Banding Anda hingga ke Pengadilan Jakarta Selatan, perlu diketahui bahwa di Jakarta ini siapa saja yang dapat menggerakkan Massa sedemikian banyak maka dianggap sesuatu yang hebat apalagi tanpa Duit, sepertinya Anda suka berhadapan dengan siapapun selalu seorang diri.seperti dengan memajukan memori Banding tetap seorang diri tanpa didampingi pengacara, dan apa-apa saja yang menjadi ungkapan terkait memori Banding yang Anda ajukan saat itu?

Leman Story:Soal penampilan sehari-hari ya begini saja tidak punya apa-apa,hanya jaket lusuh itupun diberi oleh rekan kerja namanya Budiantoro Sukardi yang bekerja di PT REDPATH INDONESIA,Sebagai Supervisor.saya haturkan banyak terima kasih telah memberi saya sehelai Jaket.kalau saya dikawal karena solidaritas teman- teman, adapun selalu sendiri dalam setiap langkah,Insya Allah.sekalipun saya adalah warga pendatang selalu dengan kata damai.Selalu mengingat pesan dari Ibunda juga Ayahnda bahwa bila kekampung halaman orang jangan pernah membuat keributan,sabar dan sholat serta hargai semua orang, hanya itu yang membuat saya sampai sekarang ini alhamdulillah banyak sahabat saya,dimanapun saya berada.Allah SWT senantiasa memberi pertolongan kapan saya kesulitan selalu ada pertolongan dari mana saja.semoga rahmat dan hidayah juga diberikan pada saudara dimanapun berada.karena saya melakukan gugatan ini semata-mata karena status saya yang dirubah oleh PT.FREEPORT INDONESIA dari ISLAM diganti menjadi CHRISTIAN dan dari Marriage diganti menjadi Single. Sedang sayapun di phk sepihak oleh PT.REDPATH INDONESIA dalam keadaan sakit serta tanpa uang pesangon.hutang saya di NIAGA ,RATUSAN JUTA RUPIAH. Hingga sekarang saya belum dapat membayarnya, juga di bank mega.

Radar Nusantara; kalau dapat Anda jelaskan duduk perkara ,katakanlah putusan dari pengadilan Tinggi…silahkan,.

Leman Story: saya sebagai pembanding ada kata dari putusan dari Pengadilan Tinggi DKI. “Menimbang bahwa kuasa Pembanding telah mengajukan Memori Banding tertanggal 27 Desember 2010 telah didaftarkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta selatan .sedang saya ini tak memakai jasa kuasa hukum pada saat mengajukan memori Banding. Apalagi sampai tanggal 27 desember 2010, sedangkan saya mengajukan tertanggal 8 november 2010. Juga yang menerima adalah Panitera H.Adi Wahyono SH.MH. Anda dapat berpikir tentang hal ini. Jujurkah para pengambil keputusan terkait perkara Saya?  Bohong mana saya apa hakim yang menangani masalah ini? Ingat Surat kuasa pemcabutan sudah dimeja panitera, lalu apa yang terjadi dalam putusan PT.DKI? hampir sama dengan PN,Jak .Sel.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa Hakim wajib,untuk menggali,mengikuti,dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Bahwa selama perjalanan Reformasi,bangsa ini untuk tetap berkomitmen dalam upayanya untuk melakukan pemberantasan atas semua perbuatan melawan hukum & tindak pelanggaran dengan berbagai cara dan tentunya membebaskan dari hukuman terhadap terbanding 1 ,karena terbanding 1 sudah dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime dan harus dilawan dengan cara Extra Ordinary Measure yang harus menjiwai aparat penegak hukum.

Saya gambarkan seperti halnya ada hal-hal yang memang berkaitan dengan penyerahan replik,duplik, serta penyerahan bukti-bukti terkait apa yang sedang dipersenketakan hakim yang memeriksa perkara.manakala system itu dianut, pasti hakim tidak akan mudah melakukan penyalagunaan kekuasaan yang diemban oleh hakim itu sendiri.

Juga sebagai pengadilan tingkat pertama ( original jurisdiction ) maupun pengadilan tingkat tinggi sebagai pengadilan tingkat banding (appellate jurisdiction ) pada tingkat pertama ,pengadilan negeri menerima surat gugatan,mendamaikan,menerima jawaban gugatan,replik,duplik,meneliti alat-alat bukti saya yang kesemuanya berjumlah lebih dari 14 Alat bukti.dan member putusan inilah yang namanya pengadilan tingkat pertama yang sering kita dengar judex factie dikarenakan adanya fakta

Yang namanya pengadilan tinggi yaitu kedua,pokok perkara diteliti kebenarannya,diperiksa secara keseluruhan, pemeriksaan ulang dapat dilakukan manakala salah satu pihak kurang puas terhadap putusan tingkat pertama, mungkin saja karena nilai gugatan saya dianggap sangat mahal oleh hakim yang tertera 2.9 Triliun. Karena agama saya dari islam dirubah menjadi Christian, dari marriage di rubah menjadi Single bahkan ada dua (2) alat bukti ini.yang sangat kuat.yang memberikan alat-alat bukti ini ya karyawan PT.FREEPORT INDONESIA Sendiri baik dari supervisor maupun perorangan dari karyawan PT.FREEPORT INDONESIA.

Saya ingat yang namanya upaya hukum Banding,Kasasi,serta peninjauan kembali,diperuntukkan sebbagai upaya memperbaiki kekeliruan maupun kesalahan yang bisa terjadi nah kalau sampai dua kali (2) saya dimentahkan oleh putusan pengadilan kan aneh.sementara alat bukti mau dibawa kemana?

Dengan terbukti baik di persidangan itu sendiri juga saksi dari tegugat yang mengatakan dalam kesaksiannya.Bahwa: terlepas apakah bukti P-11 dan P-12 tersebut berasal dari website tergugat 1 atau tidak seandainya bukti tersebut benar dari website Tergugat 1 seharusnya Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan sejak yang bersangkutan mengetahui adanya kesalahan dentitasnya dapat menginformasikan dan atau meminta dilakukan perobahan atas data tersebut kepada Tergugat 1 khususnya kepada Departemen hubungan industrial yang memiliki kewenangan untuk .namun kenyataannya selama penggugat masih aktif bekerja Penggugat tidak pernah menyampaikan adanya kesalahan identitas Penggugat tersebut kepada Tergugat I  danTergugat II walaupun seandainya ada kesalahan data identitas pekerja menurut keterangan Saksi Heri Santoso  dan saksi Anggito Pribadi diberikan ruang untuk menyampaikan kesalahan tersebut untuk dilakukan koreksi sehingga kesalahan identitas yang tercantum dalam bukti P-11 dan P-12 tidak semata-mata dibebankan kepada tergugat I dan Tergugat II (vide putusan PN hal 74 paragraf 2)

Bahwa oleh karena apabila benar adanya perobahan identitas Penggugat namun terhadap perobahan identitas tersebut kesalahan tidak dapat dibebankan kepada penggugat sehingga tidak dapat dikwalikasikan telah melakukan perbuatan melawan huku karena tidak ada perbuatan melawan hukum kalau tidak ada kesalahan, “(Vide putusan PN hal 74 paragraf 3).

Bahwa pertimbangan pertimbangan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut adalah keliru/ tidak tepat, dengan alas an alas an sebagai berikut :

a.Mengenai bantahan Tergugat I terhadap bukti P-11 dan P-12 sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim kurang cermat didalam melihat dan meneliti eksepsi dan jawaban tergugat I beserta pembuktian yang didalilkan :

“ bahwa berdasarakan pengakuan Penggugat sebagaimana termuat dalam poin 3 Posita gugatan  a quo yang menyatakan  bahwa penggugat mulai bekerja sejak tanggal 11 Mei 2006 dan bahwa bahwa peristiwa penghinaan dan/ atau pelecehan terjadi pada saat penggugat mulai bekerja pada tergugat II dan tergugat I sebgaimana termuat dalam poin 5 posita gugatan a quo serta mengacu pada pasal; 1380 KUHPerdata yang mengatur pembatasan atau jangka waktu penuntutan terhadap peristiwa penghinaan , maka sangat jelas terbukti bahwa tuntutan penggugat mengenai terjadinya penghinaan terhadap diri Penggugat telah lewat waktu        (daluwarsa) dan tidak lagi dapat diajukan penuntutan atasnya; “ (vide eksepsi dan jawaban tergugat I halaman 6 angka 2.6).

b.Bukti –Bukti

Bahwa untuk membuktikan jika perbuatan melawan hukum berupa penghinaaan Pasal 1380 KUHPerdata yang dilakukan Tergugat I TELAH DALUWARSA sebagaimana didalilkan dalam eksepsi dan jawaban tersebut diatas tergugat I menyerahkan bukti Asli sebagaimana daftar pembuktiannya berupa daftar  bukti no. 15 T1 – 15 * J Satrio SH, “ Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan Sebagai Tindakan Melawan Hukum, “ Cetakan tahun 2005, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, pada halaman 14 menyatakan :

“………Sehubungan dengan adanya ketentuan pasal 1380 KUHPerdata, yang menetapkan bahwa hak gugat berdaarkan penghinaan gugur dengan lewat waktu 1 ( satu ) tahu sejak penghinaan dilakukan atau diketahui “ ( Vide daftar bukti tergugat I nomor 13 bukti T1 -15)

Bahwa apabila diteliti dengan cermat aksepsi dan jawaban tergugat I dan bukti yang disampaikan Tergugat I diatas adalah sebagai berikut :

1.Tergugat I mengakui telah terjadi perbuatan melawan hukum dilakukan olehnya.

2.Tergugat I membuktikan ( Bukti T-15 ) bahwa perbuatan yang didalilkan oleh Penggugat tersebut telah daluwarsa.

Secara jelas dan terang benderang Tergugat I mengakui bahwasannya telah terjadi perbuatan melawan hukum walupun tuntutan karena penghinaan yang dajukan oleh penggugat sudah lewat waktu ( daluwarsa).

Bahwa hal –hal itu adalah fakta fakta yang tidak dikaji dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim judex factie baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, sehingga membuat putusannya menjadi putusan yang salah karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang cukup dan kuat

Bahwa oleh karena ada pengakuan mengenai telah terjadi perbuatan melawan hukum yang telah dlakukan Tergugat I didalam pembuktian, eksepsi dan jawaban Tergugat I maka penyangkalan terhadap sumber / asal berupa bukti P-11 dan P-12 adalah tidak tepat dan tidak relefan, oleh karena itu tidak cukup  beralasan jika hakim mengalami keragu- raguan mengenai keabsahan sumber bukti P-11 dan P-12. Dan oleh karena itu pula, terbukti adanya kelalaian, kesalahan  tergugat I sehingga “ unsure “ dari telah terjadi perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dengan MELAKUKAN PERUBAHAN IDENTITAS “ Pemohon Dalam Kasasi” yang sebenarnya beragama Islam dirubah menjadi agama Christian dan yang semula bersetatus menikah menjadi single, unsure ini MENJADI TERBUKTI.

MENGENAI PERTIMBNGAN PUTUSAN HAKIM TENTANG BEBAN KESALAHAN terjadinya perubahan agama dan identitas, keberatan terhadap pertimbangan putusan hakim.

Bahwa pertimbangan – pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut adalah keliru/ tidak tepat, dengan alasan – alasan sebagai berikut :

Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta sebagaimana disampaikan dalam replik Penggugat.

Bahwa penggugat adalah Wakil Ketua Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pertambangan dan energi yang sedang mengupayakan membingkar dugaan pemurtadan secara sistemik yang dilakukan oleh Tergugat I dengan cara tidak memberikan kesempatan beribadah pekerja muslim, tidak memberikan fasilitas tempat ibadah bagi pekrja muslim dan perubahan identitas pekerja muslim menjadi Christian melalui website /Domainhttp;//ijsps2.tpra,fmi.com/hrpotal/empinfo/search/detail/default.asp?data_part=personal_inf……..6/26/2009 dan Domain http;//ijsps2.tpra.fmi com/hrpotal/empinfo/search/detail/default.asp?data_part=jo_info&e……11/9/2009. Termasuk status perkawinan pekerja di Freeport Indonesia.

Bahwa atas dugaan tersebut Penggugat telah melakkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Timika provinsi Jayapura ( vide replik Penggugat halaman 6);

Bahwa secara terang dan nyata Penggugat sendiri menjadi korban atas tindakan / perbuatan kelalaian dan atau kesengajaan dengan melawan hukum Tergugat I yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun imateriil, dan oleh karenanya tepat jika majelis hakim membebankan tanggung jawab tersebut kepada tergugat I.

Bahwa oleh karena itu, secara terang dan nyata pertimbangan Majelis Hakim judex factie telah didasarkan dengan argumentasi yang tidak sempurna dan menyesatkan sehngga meninbulkan kesalahan dan kekeliruan yang merugikan Penggugat dalam kasasi.

Mengenai pertimangan putusan hakim tentang perbuatan melawan hukum.

Keberatan terhadap pertimbangan putusan hakim.

Bahwa oleh karena apabila benar adanya perobahan identitas Penggugat namun terhadap perobahan identitas trsebut kesalahan tida dapat dibebankan kepada penggugat sehingga penggugat tidak dapat diskualikasi  telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak ada perbuatan melawan hukum kalau tidak ada kesalahan ; “(vide putusan PN hal 74 pragraf 3 ).

Bahwa pertimbangan – pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut adalah keliru / tidak tepat, dengan alas an alas an sebagai berikut :

Bahwa sekali lagi Majelis Hakim menggunakan dalil- dalil pembuktian dengan fakta fakta argumentai yang tidak diyakini kebenarannya dengan menggunakan kata “…apabila benar ada perobahan identitas tersebut kesalahan tidak dapat dibebankan kepada Penggugat …”. Bukan mendasarkan pada fakta- fakta pembuktian sehingga penggunaan argumentasi  hukum yang demikian sangat menyesatkan dan sangat merugikan fihak Penggugat dalam Kasasi. (Tim)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun