Mohon tunggu...
CHRIS SIMANJUNTAK
CHRIS SIMANJUNTAK Mohon Tunggu... Blogger -

Blogger

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketua Umum yang Tidak Bertanggung Jawab

25 April 2013   01:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:39 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13668263021616682908

[caption id="attachment_239909" align="aligncenter" width="327" caption="Wilson Lalengke (Ketum PPWI) dan Azhar (Anggota PPWI Tanah Bumbu)"][/caption] Sebuah organisasi didirikan pasti ada maksud dan tujuan, selain untuk menyatukan Visi dan Misi, sudah tentu seluruh anggota mengharapkan pengurus dari tingkat DPC, DPD dan DPN dapat membawa kemajuan baik dari segi intelektual maupun sipritual, dengan peningkatan intelektual setiap anggota organisasi akan dapat juga meningkatkan taraf hidup dan keluarganya. PPWI didirikan untuk apa ? Setiap orang yang suka menulis diblog/blogger dan berkecimpung didunia Citizen Jurnalis, pasti sudah tidak asing lagi mendengar organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang didirikan sejak tahun 2008, yang dipimpin oleh Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai Ketua Umum. Pada awalnya PPWI didirikan adalah untuk menjadikan setiap warga Indonesia peduli dengan lingkungannya dan dapat berbagi informasi setiap kejadian yang terjadi dilingkungan masing - masing. Untuk itu PPWI selalu memberikan bimbingan cara menulis yang baik dan benar dengan program pelatihan Citizen Julnalis kepada warga dan instansi pemerintah. PPWI jualan ID Card ? Entah karena kebutuhan operasional organisasi atau untuk kebutuhan yang lain, belakangan diketahui Pengurus Pusat PPWI di Jakarta terkesan memperjual belikan ID Card melalui portalnya www.pewarta-indonesia.com. Hanya dengan modal foto copy KTP dan uang administrasi Rp. 150.000,- masyarakat dapat memperoleh ID Card PPWI tanpa memiliki pengetahuan dasar jurnalis, tidak mengherankan apabila penyalahgunaan ID Card PPWI dilapangan sangatlah besar. PPWI menambang batu bara di Kal Sel ? Dalam AD/ART organisasi manapun pasti kegiatan yang dilakukan akan berhubungan erat dengan nama, visi dan misi organisasi tersebut didirikan. Lain hal dengan PPWI dimana Ketua Umumnya berani mengeluarkan surat tugas kepada anggotanya melakukan penambangan liar di wilayah hukum Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan iming - iming penghasilan milliaran rupiah. Walaupun sudah diberikan masukan dan saran kepada Wilson Lalengke sebagai Ketua Umum, bahwa menambang liar itu melanggar hukum dan berakibat fatal karena anggota yang ditugaskan akan berurusan dengan pihak kepolisian, akan tetapi saran tersebut tidak diterima dengan alasan Wilson Lalengke memiliki banyak kenalan Jenderal di Mabes Polri. Wilson Lalengke S.Pd, M.Sc, MA tidak bertanggungjawab .... Sebagai mantan pendidik lulusan mater dari luar negeri dan alumni Lemhanas 2012 yang sehari - hari bekerja sebagai staf di Sekretariat Jenderal DPD R, seharusnya Wilson Lalengke dapat membedakan mana yang sesuai dengan aturan hukum dan mana yang melanggar hukum. Akibat dari surat tugas menambang liar yang dikeluarkannya untuk anggota PPWI Kab. Tanah Bumbu, salah seorang anggota saat ini mendekam di sel Polres Tanah Bumbu, sebagai Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke malah cuci tangan dengan membiarkan anggota PPWI tersebut menjalani hukuman tanpa ada bantuan apapun, bahkan surat panggilan penyidik Polres Tanah Bumbun untuk sebagai saksi tidak digubrisnya. Mana tanggung jawab mu Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, sebagi Ketua Umum PPWI yang sudah dengan berani menugaskan anggotanya melanggar hukum ????

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun