Mohon tunggu...
Christian Wulung
Christian Wulung Mohon Tunggu... -

Seorang pelajar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mana Aturan Berkampanye?

3 April 2014   20:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:08 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin dekat hari diadakannya Pemilu Legislatif. Sekitar seminggu lagi orang-orang dapat memilih sesuai hati nuraninya. Agar banyak orang yang terketuk hati nuraninya untuk memilih suatu parpol, makin banyak cara yang dilakukan caleg dengan berkampanye. Suatu hal yang biasa terjadi ketika hari H Pemilu semakin dekat, tapi apakah para caleg dan parpol tersebut benar berkampanye?

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 35 tahun 2004, disebutkan bahwa terdapat 9 jenis kampanye. Jenis-jenis tersebut adalah  pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; rapat umum; debat publik/debat terbuka antar calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan (copied from http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5363). Penulis menegaskan pada jenis yang terakhir, yakni "kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan". Kegiatan lain tersebut seperti membuat suara di jalan menggunakan motor dan pemberian bantuan kepada mereka yang membutuhkan oleh caleg.

Ketika melihat banyak orang konvoi menggunakan motor dan segala atribut parpolnya, sepertinya hal tersebut adalah hal yang wajar. Jika dilihat kembali kewajaran tersebut, apakah masih dapat disebut wajar jika suara motor mereka mengganggu para pelajar/mahasiswa yang sedang belajar dan melanggar aturan lalu lintas? Mungkin suara tersebut dibuat agar menarik perhatian masyarakat, tapi pelajar, terutama pelajar di tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12), sedang mengikuti tes pendalaman materi demi tercapainya ujian nasional. Mereka membutuhkan konsentrasi dan bukan suara motor yang gaduh. Adakah peraturan waktu untuk kampanye? Juga, apakah motor yang membuat kegaduhan tersebut tidak melanggar peraturan? Penulis pernah menghadiri seminar mengenai tata aturan lalu lintas. Polisi mengatakan bahwa suara motor (knalpot) yang telah diganti dan menggangu ketenangan dianggap melanggar aturan lalu lintas. Mungkin peraturan tersebut tidak berlaku bagi orang yang berkampanye.

Telah disinggung antara peraturan lalin dan orang berkampanye. Hal tersebut memang sangat kental dengan kondisi saat ini. Penulis beberapa kali menemukan orang berkampanye yang tidak taat aturan. Ketika konvoi, ada satu pengendara motor yang melawan arus lajur pengendara. Dengan beraninya, pengendara tersebut menabrak pengendara motor perempuan yang berkendara di lajur yang seharusnya. Tidak adakah polisi yang menjaga dan mengatur kegiatan kampanye dengan konvoi ini?

Apakah kampanye dengan konvoi di jalan untuk menarik perhatian atau hanya melampiaskan rasa untuk melanggar peraturan di jalan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun