Mohon tunggu...
Chrishans
Chrishans Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya adalah seorang murid dari sekolah citra kasih jakarta, dan saya hobi bermain billiard

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum di Indonesia Masih Terpercaya??

8 Februari 2023   22:42 Diperbarui: 8 Februari 2023   22:49 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adalah kumpulan peraturan dan sanksi yang bersifat memaksa. Tujuan hukum adalah untuk menjaga ketertiban, keadilan dan menjadi antisipasi kekacauan sosial di kalangan masyarakat. Setiap orang dipandang sama di mata hukum. Indonesia menganut tiga sistem hukum yaitu sistem hukum sipil, adat, dan Islam. Ketiga sistem hukum tersebut dianut untuk saling melengkapi. Hukum sangat dibutuhkan bagi suatu negara terutama  negara demokrasi seperti Indonesia untuk mewujudkan kondisi yang tertib, aman, dan nyaman.

Dikaji dari kenyataan, sistem hukum di Indonesia masih mendapatkan banyak sekali komentar negatif dari berbagai pihak. Korupsi merupakan salah satu kasus yang kerap kali terjadi di Indonesia, Banyak sekali koruptor yang mendapatkan hukuman ringan. Sebagai perbandingan, kita bisa mengacu pada kasus yang belum lama ini viral, dimana seorang nenek yang kelaparan dituntut 2 tahun penjara akibat mencuri pepaya, namun, koruptor yang merugikan negara sebesar 106T, justru divonis bebas dengan alasan belum memiliki cukup bukti untuk menunjukkan adanya tindak pidana. Dari ini, kita bisa menilai sistem hukum di Indonesia saat ini, apakah adil atau dianggap sebagai suatu lelucon?

 Hukum di Indonesia sangatlah membutuhkan perbaikan secepat mungkin. Hal ini dapat dilihat dari survei yang dilakukan pada Oktober 2022, dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia yang menurun drastis dari tahun sebelumnya hingga menyentuh angka 51,5 persen. Artinya, pada aspek ini mengalami penurunan terdalam dari 57,5 persen pada Juni 2022 menjadi 51,5 persen. Penurunan ini juga diikuti dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi-instansi yang terkait penegakan hukum. Contohnya Kepercayaan publik kepada instansi Polri turun 17,2 persen menjadi 49 persen. Sementara terhadap Mahkamah Agung (MA) turun 10,2 persen menjadi 52 persen.

Dari fakta-fakta yang terdapat diatas dapat dilihat bahwa hukum di Indonesia kredibilitasnya masih menjadi tanda tanya dan akar dari permasalahan ini adalah oknum yang terdapat di dalam instansi hukum yang mana mudah sekali terpengaruh dengan tindakan pungutan liar, korupsi, suap, dll. Hal-hal seperti inilah yang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi hukum di Indonesia. Lalu langkah apa yang perlu dilakukan oleh Indonesia untuk mengatasi permasalahan ini ? Untuk menangani kasus ini Indonesia dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut : 

  • Melakukan pembaharuan secara menyeluruh di dalam instansi hukum di Indonesia

  • Secara tegas menghukum oknum yang mencoreng nama baik instansi hukum di Indonesia

  • Membina serta melakukan pelatihan kepada instansi hukum agar selalu mengayomi dan melindungi masyarakat

  • Mengkaji ulang UU mengenai tuntutan hukuman agar tidak ada lagi kasus dengan tuntutan yang tidak masuk akal seperti contoh yang berada di paragraf ketiga.

Dapat diyakini bila Indonesia melakukan hal ini, ketidakadilan hukum di Indonesia tidak akan terulang kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi  hukum di Indonesia juga tentunya akan kembali meningkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun