KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yesus Kristus, atas berkat-Nya karya tulis ilmiah "Revolusi Pendidikan di Indonesia Melalui Program Pendidikan Profesi Guru" dapat terselesaikan. Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini, penulis didasarkan pada salah satu tujuan yang terdapat dalam Sustainable Development Goals(SDGs), yaitu mengenai pendidikan yang berkualitas.
Penulis menyadari bahwa karya tulis ilmiah ini tidak dapat terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Maka dari itu, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Shintia Revina, Ph.D., selaku dosen pembimbing yang selalu bersedia meluangkan waktu untuk berdiskusi serta memberikan bimbingan kepada penulis, kepada Ibu Pricilla Anindyta, M.Pd., selaku Kepala Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar yang telah membantu serta mendukung penulis dalam menyelesaikan karya tulis ilmiah ini, kepada teman-teman Unit Kegiatan Mahasiswa Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa (UKM Fodim), para dosen serta teman-teman dari Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, dan terutama bagi keluarga penulis yang selalu memberikan dukungan serta doa dalam proses penyelesaian karya tulis ilmiah ini.
Karya tulis ini diharapkan mampu memberi pengetahuan baru kepada para mahasiswa/i, khususnya bagi para calon pendidik untuk mengetahui apakah program yang dirancang pemerintah mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas profesional para guru di Indonesia. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada Universitas Atma Jaya, terkhusus bagi panitia Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2018 yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk kembali belajar dalam memberikan suatu gagasan kreatif sebagai perwujudan kepekaan, kekritisan, dan ketanggapan mahasiswa terhadap permasalahan yang ada di sekitar.
Jakarta, 22 Februari 2018
Penulis
BABI
PENDAHULUAN
Â
Â
Latar Belakang
Pada bulan September 2015, telah ditetapkan sebuah agenda dengan target pencapaian di tahun 2030 yang memuat 17 tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang sering disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan berpijak pada prinsip "No one left behind", pelaksanaan SDGs dalam setiap negara menekankan pendekatan holistik untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut. Tujuan adanya SDGs ini pun adalah untuk mengajak setiap komponen masyarakat yang ada dalam suatu negara untuk bertindak dan mengakhiri kemiskinan, melindungi bumi, serta memastikan bahwa semua orang menikmati kedamaian dan kemakmuran. Di Indonesia sendiri, yang bertugas untuk memastikan  terlaksananya dan tercapainya ke-17 tujuan dalam SDGs adalah United Nations Development Programme (UNDP), dimana ke-17 tujuan tersebut antara lain: 1) Pemberantasan Kemiskinan, 2) Peniadaan Kelaparan, 3) Kesehatan yang Baik, 4) Pendidikan yang Berkualitas, 5) Kesetaraan Jender, 6) Air Bersih dan Sanitasi, 7) Energi Bersih dan Terjangkau, 8) Kerja Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, 9) Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, 10)  Pengurangan Kesenjangan, 11) Kota dan Masyarakat Berkelanjutan, 12) Konsumsi yang Bertanggung Jawab, 13) Aksi Perubahan Iklim, 14) Kehidupan Bawah Laut, 15) Kehidupan di Darat, 16) Perdamaian dan Keadilan, 17)  Kemitraan dan Mencapai Tujuan.
Namun, pada kesempatan kali ini, penulis memilih untuk membahas lebih lanjut mengenai tujuan yang terdapat pada nomor 4,yaitu pendidikan yang berkualitas. Dalam mencapai pendidikan yang berkualitas tersebut, terdapat salah satu indikator pencapaian dalam SDGs berupa semua peserta didik dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan, antara lain melalui pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup berkelanjutan, hak asasi manusia, kesetaraan jender, promosi budaya damai dan tanpa kekerasan, global kewarganegaraan dan apresiasi terhadap keragaman budaya dan kontribusi budaya terhadap pembangunan berkelanjutan yang harus tercapai pada tahun 2030. Sehingga untuk mencapai indikator tersebut, dibutuhkan juga ketersediaan tenaga guru yang berkompeten. Dalam hal ini, guru yang akan mendidik pun tentunya harus memiliki kompetensi dasar untuk mendukung pencapaian pendidikan yang berkualitas. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, sekolah dasar tentunya menjadi tahapan awal bagi para guru untuk membentuk peserta didik yang mampu menjadi penerus generasi bangsa, sehingga para guru harus benar-benar memiliki kompetensi-kompetensi untuk mendukung pencapaian hal tersebut. Selain itu, guru juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik sehingga nantinya standar nasional pendidikan di Indonesia dapat tercapai.
Seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007, Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Namun, bukan hanya itu saja, dalam mencapai pendidikan yang berkualitas, pemerintah juga sudah menetapkan standar khusus yang harus dipenuhi oleh setiap guru di Indonesia melalui Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang salah satunya adalah memiliki sertifikat pendidik. Dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 pasal 11, dipaparkan juga bahwa sertifikat pendidik yang dimaksud adalah sertifikat yang diberikan kepada guru apabila telah memenuhi persyaratan yang ada. Maka dari itu, saat ini pemerintah Indonesia sedang mengadakan kegiatan sertifikasi bagi para guru melalui program Pendidikan Profesi Guru guna memantabkan kompetensi bagi para calon pendidik dan meningkatkan kualifikasi guru di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan berbagai cara untuk melakukan sertifikasi bagi para guru di Indonesia, antara lain melalui portofolio, program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) yang telah berlangsung hingga tahun 2017 lalu, dan yang saat ini sedang berlangsung adalah program Pendidikan Profesional Guru (PPG).
Melalui program PPG tersebut, para calon guru diberikan pemantaban guna mempersiapkan diri sebagai seorang guru yang profesional, dimana dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru bab IX pasal 28, dipaparkan bahwa program PPG dilaksanakan dalam bentuk program studi. Program PPG tersebut dibagi menjadi 2 bentuk kembali, yaitu PPG prajabatan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat untuk menjadi guru sehingga nantinya dapat menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan mampu memperoleh sertifikat sebagai pendidik yang profesional. Namun yang perlu diketahui juga dalam PPG prajabatan ini adalah peserta PPG berusia maksimal 28 tahun. Lalu yang kedua adalah PPG dalam jabatan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan dan berusia maksimal 58 tahun. Pada program PPG ini pun, pemerintah juga memberikan subsidi bagi setiap peserta PPG prajabatan yang telah lolos pada tahap seleksi.
Pada laman belmawa.ristekdikti.go.id dipaparkan bahwa keseluruhan jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan diterima untuk mengikuti Program PPG Prajabatan Bersubsisi Tahun 2017/2018 sebanyak 4.661 (empat ribu enam ratus enam puluh satu) orang, yang dibagi menjadi dua kelompok, berdasarkan periode awal dimulainya kegiatan perkuliahan, yaitu kelompok I, berjumlah 1.000 (seribu) peserta dengan awal kegiatan perkuliahan pada tanggal 16 Oktober 2017, dan kelompok II, berjumlah 3.661 (tiga ribu enam ratus enam puluh satu) peserta dengan awal kegiatan perkuliahan pada bulan Februari 2018.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya juga, bahwa program PPG ini adalah suatu program yang diselenggarakan oleh pemerintah guna pemantaban 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki guru, antaralain kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional guna menjadikan guru yang profesional dalam mendidik. Namun, apakah program sertifikasi guru yang dirancang oleh pemerintah sudah dapat mempertahankan kualitas profesional seorang guru di Indonesia demi perwujudan pendidikan yang berkualitas? Oleh karena itu, dengan adanya fenomena tersebut, penulis membuat karya tulis yang berjudul "Revolusi Pendidikan di Indonesia melalui Program Pendidikan Profesi Guru" guna mengkaji kebijakan program PPG yang sedang berlangsung.
Rumusan Masalah
Melalui latar belakang yang ada, maka rumusan masalah yang diusulkan oleh penulis adalah:
- Apa tujuan diselenggarakannya program Pendidikan Profesi Guru dan perbedaannya dengan program sertifikasi guru lainnya?
- Apa perbedaan kurikulum program Pendidikan Profesi Guru dengan kurikulum S1 Pendidikan?
- Apa program yang dirancang pemerintah dalam mempertahankan kualitas profesional guru?
Uraian Singkat Gagasan Kreatif
Hal terpenting dalam mengadakan suatu program tentunya berkaitan erat dengan tindak lanjut dari program yang telah dilaksanakan tersebut. Dengan adanya tindak lanjut yang dilakukan oleh para penyelenggara program, maka nantinya dapat dilihat apakah hasil dari program tersebut sungguh-sungguh terpakai dan teraplikasikan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya itu saja, dengan adanya tindak lanjut dari penyelenggaraan suatu program, dapat membuat para peserta ataupun elemen yang terlibat dalam program tersebut juga semakin berkompeten karena adanya program tindak lanjut tersebut. Berkaitan dengan hal itu, dalam pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru guna mempertahankan kualitas profesional dari seorang guru yang telah mengikuti program sertifikasi, khususnya pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG), diperlukan adanya kegiatan atau program yang berkelanjutan guna mempertahankan kualitas profesional guru.
Dalam hal ini, program berkelanjutan yang dapat ditawarkan oleh penulis untuk diselenggarakan oleh pemerintah adalah mengadakan program pelatihan dalam kurun waktu tertentu, yang mana hal tersebut bersifat wajib karena penulis mencanangkan agar pemerintah memberlakukan masa tenggang dari sertifikat pendidik yang sudah dimiliki oleh para guru lulusan PPG. Sehingga dengan kata lain, apabila masa berlaku dari sertifikat tersebut telah habis, para guru diwajibkan untuk mengikuti program yang diselenggarakan oleh pemerintah guna memantabkan dan mengasah kembali kualitas profesional seorang guru yang dimilikinya tersebut. Namun, program berkelanjutan tersebut haruslah diperhatikan secara seksama dalam waktu pelaksanaannya, dimana tidak boleh terlalu cepat atau terlalu lama dari waktu pelaksanaan berakhirnya PPG.
Selain itu, bagi setiap guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, pemerintah juga dapat menetapkan capaian-capaian dimulai dari per 6 bulan, 1 tahun, Â ataupun setiap tahunnya yang harus dikerjakan oleh guru sebelum memperpanjang sertifikatnya tersebut. Capaian-capaian itu seperti misalnya melakukan penelitian tindakan kelas, menulis buku atau modul, menulis artikel yang dimuat dalam pembelajaran, melakukan penelitian, ataupun membuat media dan karya tekonlogi atau seni. Hal ini dilakukan demi mempertahankan kualitas profesional seorang guru sehingga para guru di Indonesia semakin terasah dan dapat mendukung perwujudan pendidikan yang berkualitas, mengingat pendidikan yang berkualitas tentunya dibangun oleh guru-guru yang berkualitas pula.
Tujuan Penulisan
Melalui rumusan masalah di atas, tujuan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah:
- Memberitahukan tujuan diselenggarakannya program Pendidikan Profesi Guru dan perbedaannya dengan program sertifikasi guru lainnya.
- Menginformasikan perbedaan kurikulum program Pendidikan Profesi Guru dengan kurikulum S1 Pendidikan,
- Memaparkan program yang dirancang pemerintah dalam mempertahankan kualitas profesional guru.
Manfaat Penulisan
Melalui tujuan di atas, maka karya tulis ini memiliki manfaat sebagai berikut:
- Bagi Penulis dan Para Calon Pendidik.
- Menambah wawasan  terkait program sertifikasi guru, khususnya program Pendidikan Profesi Guru.
- Bagi Pemerintah.
Mendapatkan masukan berupa kegiatan atau program yang dapat dilakukan dalam mempertahankan kualitas profesional guru  setelah mengikuti program sertifikasi guru guna mendukung pencapaian tujuan  pendidikan yang berkualitas.
Metode Studi Pustaka
Melalui pemaparan di atas, metode studi pustaka yang digunakan penulis adalah wawancara  kepada dua mahasiswa yang mengikuti program PPG dan studi literatur untuk mencapai tujuan dalam karya tulis ilmiah ini.
BABII
TELAAH PUSTAKA
Â
Guru
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sertifikat Pendidik
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1, Â sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Pada pasal 11, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Kompetensi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1, Â kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Ditambahkan pula, pada pasal 10, Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Prinsip Profesionalitas
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 7, Â dijelaskan bahwa:
- Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Program Pendidikan Profesi Guru
- Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 87 tahun 2013 tentang program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, pada pasal 1, disampaikan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dipaparkan juga, tujuan program PPG dalam pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
- Selain itu, menurut Ningrum (2012:50) tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu di potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara  yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan tujuan khususnya adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian; melakukan pembimbingan; dan pelatihan pada peserta didik serta melakukan penelitian.
Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru
Permendiknas No. 16/2007; No. 8/2009; No. 9/2010; PP No. 74/2008; Kemendiknas, memaparkan struktur kurikulum PPG Prajabatan terdiri dari mata kuliah matrikulasi untuk pengembangan kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan (khusus bagi lulusan S-1 kependidikan/non-kependidikan yang serumpun dengan pendidikan profesi, dan S-1 Psikologi untuk program PPG PAUD dan SD); mata kuliah pemantapan bidang studi (subject enrichment); danmata kuliah pengemasan materi bidang studi (subject specific pedagogy) yang mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metoda, media, serta evaluasi.
Sedangkan struktur kurikulum PPG bagi guru lulusan S-1/D-IV kependidikan, muatan pendidikannya dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional, terdiri dari subject specific pedagogy (SSP), yang merupakan keahlian pendidikan bidang studi mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metoda, media, serta evaluasi; dan Program Praktik Lapangan (PPL) Kependidikan. Sementara struktur kurikulum PPG bagi guru lulusan S-1/D-IV non kependidikan muatan pendidikannya dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik, terdiri darikajian akademik kependidikan (pedagogical content) yang memuat tentang teori pendidikan, pembelajaran, dan peserta didik; serta kompetensi kepribadian pendidik; kajian akademik keahlian pendidikan bidang studi (subject specific pedagogy) seperti pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik; dan PPL-Kependidikan.
BABIII
ANALISIS DAN SINTESIS
Melalui program Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pengganti dari program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG), penulis melihat bahwa program tersebut baik adanya guna memantabkan setiap calon guru (PPG Prajabatan) dan guru yang sudah mendidik dalam kurun waktu tertentu (PPG dalam Jabatan). Selain itu, program PPG tersebut diadakan juga untuk mencapai standar nasional pendidikan, antara lain standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Berbeda dengan program sertifikasi sebelumnya, yaitu portofolio dan PLPG, program PPG ini pun juga berlangsung lebih lama dibandingkan dengan program portofolio maupun PLPG yang hanya berlangsung selama 11 hari. Untuk program PPG ini pun, kegiatan pembelajaran yang diberikan kepada peserta sangatlah berguna untuk meningkatkan mutu seorang guru. Hal tersebut dapat dilihat melalui kurikulum yang telah dilaksanakan dalam program PPG.
Tanggapan positif pun juga dipaparkan oleh 2 mahasiswa yang sedang mengikuti program PPG di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, yaitu Anang Wahyu Pramono (Anang) dan Priscillia Putri Aringgit (Priscillia). Bagi mereka, program PPG tersebut sangatlah membantu para calon guru dalam memantabkan diri guna menjadi guru yang profesional. Melalui PPG ini pun, kedua peserta PPG tersebut menyatakan bahwa mereka menjadi sangat terbantu dalam pemahaman kurikulum 2013, yang pada kenyataannya memang masih banyak guru-guru di Indonesia belum memahami kurikulum 2013 dengan baik sehingga kurikulum tersebut belum dapat diimplementasikan secara merata pada sekolah-sekolah di Indonesia. Melalui pembelajaran dalam program PPG, peserta pun selalu diarahkan untuk membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara terus-menerus, sehingga para peserta PPG semakin terlatih dalam mempersiapkan proses pembelajaran.
Apabila dilihat dari sisi kurikulumnya pun, pemerintah memang memiliki tujuan untuk melakukan pemantaban bagi para calon pendidik di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat melalui pemantaban akademik pedagogik atau bidang studi dan keprofesian; lokakarya; serta praktik pengalaman lapangan yang menjadi isi dalam kurikulum PPG. Ditambah lagi, program ini pun baik adanya karena pemerintah memberikan subsidi bagi para peserta PPG Prajabatan hingga akhir masa studinya. Dalam hal ini, terlihat secara jelas bahwa pemerintah sangat berupaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Indonesia melalui pembentukan kompentensi para guru yang profesional.
Para guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidikan tentunya harus menunjukkan kompetensi yang berbeda dengan guru-guru yang belum melakukan sertifikasi, mengingat ilmu yang diterima pun jugalah berbeda. Namun pada kenyataannya, pemerintah sering kali lalai untuk mengadakan program secara  berkelanjutan bagi para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sehingga salah satu akibatnya dapat dilihat melalui penelitian yang dilakukan pada tahun 2012 di beberapa sekolah yang berlokasi di Karesidenan Surakarta oleh Siswandari dan Susilaningsih, 96 orang guru yang telah bersertifikasi ternyata hanya 37% saja yang dapat menyampaikan materi dengan jelas, dimana 37% tersebut memiliki kemampuan pemanfaatan media dan teknologi pembelajaran, serta kemampuan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan, komunikasi yang baik serta mampu menjalankan inovasi dalam proses pembelajaran. Dalam penelitian itu pun, guru bersertifikasi ternyata belum menunjukkan peningkatan kualitas pembelajaran di kelas secara signifikan.
Maka dari itu, guru-guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidikan melalui program PPG, haruslah tetap dibimbing agar ilmu yang sudah diberikan bisa semakin berkembang dan bisa berdampak positif, baik bagi dirinya maupun orang lain ketika proses pembelajaran berlangsung. Salah satu yang dapat dilakukan pemerintah agar kejadian di atas tidak terulang lagi adalah dengan mengadakan program yang berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi guru, dimana pemerintah dapat mengawalinya dengan membuat jangka waktu atau masa berlaku pada sertifikat yang nantinya akan diterima oleh para guru ketika mengikuti program sertifikasi. Dengan kata lain, apabila masa berlaku dari sertifikat pendidik yang dimiliki oleh seorang guru telah habis, beliau diwajibkan untuk mengikuti program pelatihan kembali guna memperpanjang sertifikat pendidikan yang dimilikinya sekaligus mengasah kembali keprofesionalitasannya sebagai seorang guru.
Perpanjangan sertifikat tersebut mungkin bisa dilakukan oleh pemerintah setiap 5 tahun sekali. Namun bukan hanya itu saja, dalam masa berlakunya sebuah sertifikat pendidik, pemerintah juga diharapkan tetap membuat capaian-capaian berupa penelitian tindakan kelas, menulis buku atau modul, menulis artikel yang dimuat dalam pembelajaran, melakukan penelitian, ataupun membuat media dan karya tekonlogi atau seni agar kompetensi sebagai guru yang professional tetap dapat terwujud. Sehingga, apabila ada seorang guru yang telah bersertifikasi sebagai profesi pendidik, Â maka guru tersebut akan mampu meningkatkan prestasi belajar peserta didiknya dan mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
BAB IV
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Â
Â
Simpulan
Melalui hasil analisis dan sintesis, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Program Pendidikan Profesi Guru berbeda dengan program sertifikasi lainnya, dikarenakan melalui program tersebut, para pendidik diberikan jangka waktu yang cukup lama dibandingkan dengan program sertifikasi sebelumnya untuk mendapatkan penguatan terkait kompetensi dasar seorang guru dan melatih dalam mempersiapkan proses pembelajaran yang efektif guna mewujudkan guru yang profesional.
- Kurikulum program PPG memperkuat pengetahuan akademik pedagogik atau bidang studi dan keprofesian, lokakarya, serta praktik pengalaman lapangan bagi para guru yang mengikuti program sertifikasi.
- Untuk saat ini, salah satu program yang dilaksanakan pemerintah guna mempertahankan kualitas profesional guru adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun masih belum ada tindak lanjut yang berkelanjutan dari program PPG tersebut.
 Rekomendasi
Melalui hasil analisis dan sintesis yang telah ada, penulis memberikan rekomendasi kepada pemerintah, antara lain:
- Menyelenggarakan suatu program tindak lanjut secara berkelanjutan, yang mana bisa berupa program PPG edisi ke-2, ataupun seminar dan workshop guna memberikan pengetahuan-pengetahuan terkait guru profesional.
- Membuat capaian-capaian yang harus dicapai oleh para guru, seperti melakukan penelitian tindakan kelas, membuat buku atau modul, dan capain lainnya sebelum mengikuti program tindak lanjut yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
Agustian, dkk. 2018. Keterampilan dasar dalam proses pembelajaran. Jakarta:
Atma Jaya.
Direktorat Pembelajaran. 2017. Peraturan menteri riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi Republik Indonesia. Jakarta: Ristekdikti
Â
Â
Sumber Jurnal:
Siswandari & Susilaningsih. 2013. "Dampak sertifikasi guru terhadap peningkatan
kualitas pembelajaran peserta didik". Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan.
Vol. 19 No. 4. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Ningrum, E. 2012. "Membangun sinergi pendidikan akademik (S1) dan
pendidikan profesi guru (PPG)". Jurnal Pendidikan Geografi. Vol. 12 No.
2. Bandung: FPIPS UPI.
Â
Sumber Internet:
http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/11/permen_tahun2013_nomor87.pdf (diakses 18 Februari 2018, pukul 23.05 WIB)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf (diakses 18 Februari 2018, pukul 23.23 WIB)
http://belmawa.ristekdikti.go.id/2017/10/04/penerimaan-peserta-program-pendidikan-profesi-guru-ppg-prajabatan-bersubsidi-tahun-2017-nomor-685b2mi2017/ (diakses 19 Februari 2018, pukul 22.57 WIB)
http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/12/Permen18-2007SertifikasiGuru.pdf (diakses 20 Februari 2018, pukul 01.06 WIB)
http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/02/uu-nomor-14-tahun-2005-ttg-guru-dan-dosen.pdf (diakses 20 Februari 2018, pukul 01.12 WIB)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf (diakses 20 Februari 2018, pukul 21.25 WIB)
https://sustainabledevelopment.un.org/sdg4 (diakses 20 Februari 2018, pukul 23.19 WIB)
https://sustainabledevelopment.un.org/topics/sustainabledevelopmentgoals (diakses 20 Februari 2018, pukul 23.21 WIB)
http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/08/Pedoman-Penyelenggaraan-PPG.pdf (diakses 21 Februari 2018, pukul 22.51 WIB)
https://www.scribd.com/document/363249957/Struktur-Kurikulum-Pendidikan-Guru (diakses 22 Februari 2018, pukul 01.03 WIB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H