Para guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidikan tentunya harus menunjukkan kompetensi yang berbeda dengan guru-guru yang belum melakukan sertifikasi, mengingat ilmu yang diterima pun jugalah berbeda. Namun pada kenyataannya, pemerintah sering kali lalai untuk mengadakan program secara  berkelanjutan bagi para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sehingga salah satu akibatnya dapat dilihat melalui penelitian yang dilakukan pada tahun 2012 di beberapa sekolah yang berlokasi di Karesidenan Surakarta oleh Siswandari dan Susilaningsih, 96 orang guru yang telah bersertifikasi ternyata hanya 37% saja yang dapat menyampaikan materi dengan jelas, dimana 37% tersebut memiliki kemampuan pemanfaatan media dan teknologi pembelajaran, serta kemampuan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan, komunikasi yang baik serta mampu menjalankan inovasi dalam proses pembelajaran. Dalam penelitian itu pun, guru bersertifikasi ternyata belum menunjukkan peningkatan kualitas pembelajaran di kelas secara signifikan.
Maka dari itu, guru-guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidikan melalui program PPG, haruslah tetap dibimbing agar ilmu yang sudah diberikan bisa semakin berkembang dan bisa berdampak positif, baik bagi dirinya maupun orang lain ketika proses pembelajaran berlangsung. Salah satu yang dapat dilakukan pemerintah agar kejadian di atas tidak terulang lagi adalah dengan mengadakan program yang berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi guru, dimana pemerintah dapat mengawalinya dengan membuat jangka waktu atau masa berlaku pada sertifikat yang nantinya akan diterima oleh para guru ketika mengikuti program sertifikasi. Dengan kata lain, apabila masa berlaku dari sertifikat pendidik yang dimiliki oleh seorang guru telah habis, beliau diwajibkan untuk mengikuti program pelatihan kembali guna memperpanjang sertifikat pendidikan yang dimilikinya sekaligus mengasah kembali keprofesionalitasannya sebagai seorang guru.
Perpanjangan sertifikat tersebut mungkin bisa dilakukan oleh pemerintah setiap 5 tahun sekali. Namun bukan hanya itu saja, dalam masa berlakunya sebuah sertifikat pendidik, pemerintah juga diharapkan tetap membuat capaian-capaian berupa penelitian tindakan kelas, menulis buku atau modul, menulis artikel yang dimuat dalam pembelajaran, melakukan penelitian, ataupun membuat media dan karya tekonlogi atau seni agar kompetensi sebagai guru yang professional tetap dapat terwujud. Sehingga, apabila ada seorang guru yang telah bersertifikasi sebagai profesi pendidik, Â maka guru tersebut akan mampu meningkatkan prestasi belajar peserta didiknya dan mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
BAB IV
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Â
Â
Simpulan
Melalui hasil analisis dan sintesis, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Program Pendidikan Profesi Guru berbeda dengan program sertifikasi lainnya, dikarenakan melalui program tersebut, para pendidik diberikan jangka waktu yang cukup lama dibandingkan dengan program sertifikasi sebelumnya untuk mendapatkan penguatan terkait kompetensi dasar seorang guru dan melatih dalam mempersiapkan proses pembelajaran yang efektif guna mewujudkan guru yang profesional.
- Kurikulum program PPG memperkuat pengetahuan akademik pedagogik atau bidang studi dan keprofesian, lokakarya, serta praktik pengalaman lapangan bagi para guru yang mengikuti program sertifikasi.
- Untuk saat ini, salah satu program yang dilaksanakan pemerintah guna mempertahankan kualitas profesional guru adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun masih belum ada tindak lanjut yang berkelanjutan dari program PPG tersebut.
 Rekomendasi
Melalui hasil analisis dan sintesis yang telah ada, penulis memberikan rekomendasi kepada pemerintah, antara lain:
- Menyelenggarakan suatu program tindak lanjut secara berkelanjutan, yang mana bisa berupa program PPG edisi ke-2, ataupun seminar dan workshop guna memberikan pengetahuan-pengetahuan terkait guru profesional.
- Membuat capaian-capaian yang harus dicapai oleh para guru, seperti melakukan penelitian tindakan kelas, membuat buku atau modul, dan capain lainnya sebelum mengikuti program tindak lanjut yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
Agustian, dkk. 2018. Keterampilan dasar dalam proses pembelajaran. Jakarta:
Atma Jaya.
Direktorat Pembelajaran. 2017. Peraturan menteri riset, teknologi, dan