Â
Guru
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sertifikat Pendidik
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1, Â sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Pada pasal 11, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Kompetensi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1, Â kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Ditambahkan pula, pada pasal 10, Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Prinsip Profesionalitas
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 7, Â dijelaskan bahwa:
- Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Program Pendidikan Profesi Guru
- Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 87 tahun 2013 tentang program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, pada pasal 1, disampaikan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dipaparkan juga, tujuan program PPG dalam pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
- Selain itu, menurut Ningrum (2012:50) tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu di potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara  yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan tujuan khususnya adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian; melakukan pembimbingan; dan pelatihan pada peserta didik serta melakukan penelitian.
Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru
Permendiknas No. 16/2007; No. 8/2009; No. 9/2010; PP No. 74/2008; Kemendiknas, memaparkan struktur kurikulum PPG Prajabatan terdiri dari mata kuliah matrikulasi untuk pengembangan kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan (khusus bagi lulusan S-1 kependidikan/non-kependidikan yang serumpun dengan pendidikan profesi, dan S-1 Psikologi untuk program PPG PAUD dan SD); mata kuliah pemantapan bidang studi (subject enrichment); danmata kuliah pengemasan materi bidang studi (subject specific pedagogy) yang mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metoda, media, serta evaluasi.
Sedangkan struktur kurikulum PPG bagi guru lulusan S-1/D-IV kependidikan, muatan pendidikannya dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional, terdiri dari subject specific pedagogy (SSP), yang merupakan keahlian pendidikan bidang studi mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metoda, media, serta evaluasi; dan Program Praktik Lapangan (PPL) Kependidikan. Sementara struktur kurikulum PPG bagi guru lulusan S-1/D-IV non kependidikan muatan pendidikannya dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik, terdiri darikajian akademik kependidikan (pedagogical content) yang memuat tentang teori pendidikan, pembelajaran, dan peserta didik; serta kompetensi kepribadian pendidik; kajian akademik keahlian pendidikan bidang studi (subject specific pedagogy) seperti pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik; dan PPL-Kependidikan.
BABIII
ANALISIS DAN SINTESIS
Melalui program Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pengganti dari program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG), penulis melihat bahwa program tersebut baik adanya guna memantabkan setiap calon guru (PPG Prajabatan) dan guru yang sudah mendidik dalam kurun waktu tertentu (PPG dalam Jabatan). Selain itu, program PPG tersebut diadakan juga untuk mencapai standar nasional pendidikan, antara lain standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Berbeda dengan program sertifikasi sebelumnya, yaitu portofolio dan PLPG, program PPG ini pun juga berlangsung lebih lama dibandingkan dengan program portofolio maupun PLPG yang hanya berlangsung selama 11 hari. Untuk program PPG ini pun, kegiatan pembelajaran yang diberikan kepada peserta sangatlah berguna untuk meningkatkan mutu seorang guru. Hal tersebut dapat dilihat melalui kurikulum yang telah dilaksanakan dalam program PPG.
Tanggapan positif pun juga dipaparkan oleh 2 mahasiswa yang sedang mengikuti program PPG di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, yaitu Anang Wahyu Pramono (Anang) dan Priscillia Putri Aringgit (Priscillia). Bagi mereka, program PPG tersebut sangatlah membantu para calon guru dalam memantabkan diri guna menjadi guru yang profesional. Melalui PPG ini pun, kedua peserta PPG tersebut menyatakan bahwa mereka menjadi sangat terbantu dalam pemahaman kurikulum 2013, yang pada kenyataannya memang masih banyak guru-guru di Indonesia belum memahami kurikulum 2013 dengan baik sehingga kurikulum tersebut belum dapat diimplementasikan secara merata pada sekolah-sekolah di Indonesia. Melalui pembelajaran dalam program PPG, peserta pun selalu diarahkan untuk membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara terus-menerus, sehingga para peserta PPG semakin terlatih dalam mempersiapkan proses pembelajaran.
Apabila dilihat dari sisi kurikulumnya pun, pemerintah memang memiliki tujuan untuk melakukan pemantaban bagi para calon pendidik di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat melalui pemantaban akademik pedagogik atau bidang studi dan keprofesian; lokakarya; serta praktik pengalaman lapangan yang menjadi isi dalam kurikulum PPG. Ditambah lagi, program ini pun baik adanya karena pemerintah memberikan subsidi bagi para peserta PPG Prajabatan hingga akhir masa studinya. Dalam hal ini, terlihat secara jelas bahwa pemerintah sangat berupaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Indonesia melalui pembentukan kompentensi para guru yang profesional.