Mohon tunggu...
Chris Bintang
Chris Bintang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Revolusi Pendidikan di Indonesia melalui Program Pendidikan Profesi Guru

12 Maret 2018   00:15 Diperbarui: 14 Maret 2018   23:19 1398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yesus Kristus, atas berkat-Nya karya tulis ilmiah "Revolusi Pendidikan di Indonesia Melalui Program Pendidikan Profesi Guru" dapat terselesaikan. Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini, penulis didasarkan pada salah satu tujuan yang terdapat dalam Sustainable Development Goals(SDGs), yaitu mengenai pendidikan yang berkualitas.

Penulis menyadari bahwa karya tulis ilmiah ini tidak dapat terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Maka dari itu, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Shintia Revina, Ph.D., selaku dosen pembimbing yang selalu bersedia meluangkan waktu untuk berdiskusi serta memberikan bimbingan kepada penulis, kepada Ibu Pricilla Anindyta, M.Pd., selaku Kepala Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar yang telah membantu serta mendukung penulis dalam menyelesaikan karya tulis ilmiah ini, kepada teman-teman Unit Kegiatan Mahasiswa Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa (UKM Fodim), para dosen serta teman-teman dari Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, dan terutama bagi keluarga penulis yang selalu memberikan dukungan serta doa dalam proses penyelesaian karya tulis ilmiah ini.

Karya tulis ini diharapkan mampu memberi pengetahuan baru kepada para mahasiswa/i, khususnya bagi para calon pendidik untuk mengetahui apakah program yang dirancang pemerintah mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas profesional para guru di Indonesia. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada Universitas Atma Jaya, terkhusus bagi panitia Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2018 yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk kembali belajar dalam memberikan suatu gagasan kreatif sebagai perwujudan kepekaan, kekritisan, dan ketanggapan mahasiswa terhadap permasalahan yang ada di sekitar.

Jakarta, 22 Februari 2018

Penulis

BABI
PENDAHULUAN

 

 

Latar Belakang

Pada bulan September 2015, telah ditetapkan sebuah agenda dengan target pencapaian di tahun 2030 yang memuat 17 tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang sering disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan berpijak pada prinsip "No one left behind", pelaksanaan SDGs dalam setiap negara menekankan pendekatan holistik untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut. Tujuan adanya SDGs ini pun adalah untuk mengajak setiap komponen masyarakat yang ada dalam suatu negara untuk bertindak dan mengakhiri kemiskinan, melindungi bumi, serta memastikan bahwa semua orang menikmati kedamaian dan kemakmuran. Di Indonesia sendiri, yang bertugas untuk memastikan  terlaksananya dan tercapainya ke-17 tujuan dalam SDGs adalah United Nations Development Programme (UNDP), dimana ke-17 tujuan tersebut antara lain: 1) Pemberantasan Kemiskinan, 2) Peniadaan Kelaparan, 3) Kesehatan yang Baik, 4) Pendidikan yang Berkualitas, 5) Kesetaraan Jender, 6) Air Bersih dan Sanitasi, 7) Energi Bersih dan Terjangkau, 8) Kerja Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, 9) Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, 10)  Pengurangan Kesenjangan, 11) Kota dan Masyarakat Berkelanjutan, 12) Konsumsi yang Bertanggung Jawab, 13) Aksi Perubahan Iklim, 14) Kehidupan Bawah Laut, 15) Kehidupan di Darat, 16) Perdamaian dan Keadilan, 17)  Kemitraan dan Mencapai Tujuan.

Namun, pada kesempatan kali ini, penulis memilih untuk membahas lebih lanjut mengenai tujuan yang terdapat pada nomor 4,yaitu pendidikan yang berkualitas. Dalam mencapai pendidikan yang berkualitas tersebut, terdapat salah satu indikator pencapaian dalam SDGs berupa semua peserta didik dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan, antara lain melalui pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup berkelanjutan, hak asasi manusia, kesetaraan jender, promosi budaya damai dan tanpa kekerasan, global kewarganegaraan dan apresiasi terhadap keragaman budaya dan kontribusi budaya terhadap pembangunan berkelanjutan yang harus tercapai pada tahun 2030. Sehingga untuk mencapai indikator tersebut, dibutuhkan juga ketersediaan tenaga guru yang berkompeten. Dalam hal ini, guru yang akan mendidik pun tentunya harus memiliki kompetensi dasar untuk mendukung pencapaian pendidikan yang berkualitas. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, sekolah dasar tentunya menjadi tahapan awal bagi para guru untuk membentuk peserta didik yang mampu menjadi penerus generasi bangsa, sehingga para guru harus benar-benar memiliki kompetensi-kompetensi untuk mendukung pencapaian hal tersebut. Selain itu, guru juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik sehingga nantinya standar nasional pendidikan di Indonesia dapat tercapai.

Seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007, Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Namun, bukan hanya itu saja, dalam mencapai pendidikan yang berkualitas, pemerintah juga sudah menetapkan standar khusus yang harus dipenuhi oleh setiap guru di Indonesia melalui Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang salah satunya adalah memiliki sertifikat pendidik. Dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 pasal 11, dipaparkan juga bahwa sertifikat pendidik yang dimaksud adalah sertifikat yang diberikan kepada guru apabila telah memenuhi persyaratan yang ada. Maka dari itu, saat ini pemerintah Indonesia sedang mengadakan kegiatan sertifikasi bagi para guru melalui program Pendidikan Profesi Guru guna memantabkan kompetensi bagi para calon pendidik dan meningkatkan kualifikasi guru di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan berbagai cara untuk melakukan sertifikasi bagi para guru di Indonesia, antara lain melalui portofolio, program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) yang telah berlangsung hingga tahun 2017 lalu, dan yang saat ini sedang berlangsung adalah program Pendidikan Profesional Guru (PPG).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun