Sesudah Anies Baswedan menjadi calon gubernur DKI muncul tudingan bahwa dia meleset dalam urusan Tunjangan Profesi Guru ketika menjabat menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud).
Pertama, TPG Â bukan anggaran Kemdikbud. Itu dana transfer daerah karena guru adalah PNS Pemda. Jadi transfer dari Kementerian Keungan langsung ke Pemda.
Selama ini Pemda mengusulkan anggaran pegawai yang terlalu banyak. Sehingga sering terjadi sisa.
Proporsi Guru di banyak daerah merupakan 80% pegawai negeri di daerah. Sering kali, banyak guru sudah pensiun, mutasi dll tetapi oleh pemda tetap dicatat sebagai pegawai sehingga ketika dijumlahkan secara nasional jadi timbul kelebihan anggaran.
Masalah ini sudah laten sejak tahun 2007. Bahkan di tahun 2013, posisi kelebihan anggaran di Pemda telah mencapai Rp 10 T, dan Irjen Kemdikbud saat itu pun telah meneriakkan permasalahan ini.
Permintaan ini diajukan melalui surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda.
Jadi pemotongan ini BUKAN INISIATIF kementrian Keuangan tp sdh merupakan langkah usulan dari Kemdikbud sejak bulan Mei 2016, di jaman Mendikbud Anies dan Menkeu Bambang B.
Justru kemdikbud mempertanyakan di Bulan Mei 2016, mengapa Kemkeu setiap tahun (selama ini) selalu menganggarkan TPG melalui Transfer Daerah sebesar itu padahal dalam kenyataannya guru yg berhak menerima TPG tidak sebanyak itu.
Jadi justru disaat kepemimnan Anies di Kemdikbud kelebihan dana yang bertahun-tahun itu dia hentikan.