Belakangan banya yang bertanya kepada saya mengenai isu yang menyatakan bahwa Anies Baswedan liberal dan bahkan saat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah sosok yang mengeluarkan kebijakan melarang berdoa di sekolah-sekolah. Terkait dengan isu Mas Anies Liberal memang sudah lama, saya pernah menjelaskan dalam sebuah tulisan di link berikut ini
Namun terkait dengan isu melarang berdoa di sekolah-sekolah, adalah isu baru. Isu  tersebut bergulir seiring dengan dicalonkannya beliau sebagai kandidat Gubernur DKI Jakarta. Tentu, sebagian isu tersebut barangkali tidak dianggap pentin. Tetap bagi sebagian yang lain, isu tersebut cukup mengganggu dan menjadi pembicaraan, terutama di kalangan Muslim. Buktinya, saya mendapatkan kiriman lewat pesan Whatsup dari beberapa orang terkait dengan isu ini.
Tak jelas, berawal dari mana? Yang jelas, penyebar istu tersebut tidak bertanggung jawab. Bagaimana tidak, isu yang disebarkan justru bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh Mas Anies ketika menjadi Mendikbud terkait dengan berdoa ini. Saat menjadi Mendikbud, Mas Anies justru membuat Permendikbud (Peraturan Mendikbud no. 23 tahun 2015 yang isinya justru mewajibkan berdoa di sekolah-sekolah ketika mengawali dan mengakhiri pelajaran di sekolah. Sebelumnya tentu sudah banyak sekolah yang menerapkan berdoa sebelum memulai pelajaran, justru pada era Mendikbud Anies dikeluarkan Permen yang menjadikan aktivitas berdoa tersebut menjadi kewajiban di sekolah-sekolah. Hanya saja, dalam Permen tersebut diatur agar berdoa dipimpin oleh siswa secara bergiliran oleh siswa di bawah bimbingan guru. Kenapa perlu dipimpin secara bergiliran, agar tiap siswa pernah merasakan memimpin doa dan setiap siswa merasakan keberagaman cara berdoa. Selengkapnya, Permen tersebut ada website Kemdikbud
Baiklah, saya kutipkan dari Permen tersebut kalimat yang secara eksplisit menyatakan kewajiban berdoa:
Poin
"F: Kegiatan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah melalui pembiasaan-pembiasaan:
I. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Moral dan Spiritual. Mewujudkan nilai-nilai moral dalam perilaku sehari-hari. Nilai moral diajarkan pada siswa, lalu
guru dan siswa mempraktekkannya secara rutin hingga menjadi kebiasaan dan akhirnya bisa membudaya.
Kegiatan wajib:
Guru dan peserta didik berdoa bersama sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebelum
dan sesudah hari pembelajaran, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian di