Anies Baswedan dalam membangun Kampung Bayam. Salah satu tokoh penting dalam perjuangan masyarakat ini adalah Muhammad Furqon, seorang warga yang pernah menjalani hidup di balik jeruji penjara akibat kriminalisasi.
Isu Kampung Bayam tampaknya tak pernah sepi dari sorotan media, terlebih saat kampanye Pram-Rano yang berjanji akan meneruskan perjuanganFurqon ditangkap dengan tuduhan melakukan 'pengrusakan' property milik PT. Jakarta Propertindo (JakPro) yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta. Atas tuduhan tersebut ia menjalani tahanan hingga satu bulan lebih sebelum akhirnya dibebaskan pada 21 Mei 2024.
Sayangnya, pembebasan Furqan bukanlah hasil proses peradilan, melainkan sebagai 'barter' agar warga Kampung Bayam sedia meninggalkan Rusun yang mereka tempati. Hari di mana Furqon dibebaskan pada hakikatnya adalah puncaknya tragedi bagi Kampung bayam. Hari itu, bertepatan dengan peringatan Reformasi 21 Mei, segerombolan aparat gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Satpol PP, dan Security PT Jakpro menyerbu warga Kampung Bayam.
Mereka mengepung warga di pagi hari, saat kebanyakan kaum laki-laki sedang di luar rumah karena bekerja. Serbuan itu tak lain adalah teror, terutama bagi kaum ibu dan anak, mereka mengalami trauma luar biasa. Mereka hanya bisa berteriak histeris. Saya yang waktu itu berada di lokasi menyaksikan secara langsung betapa kejinya aparatus pemerintah terhadap warganya sendiri.
Warga diserang layaknya kriminal, mereka melakukan provokasi agar warga melawan sehingga mereka punya alasan untuk melakukan represi dengan kekerasan. Tetapi warga tidak melawan, mereka melakukan aksi bertahan dengan diam. Simpati berdatangan dari berbagai kalangan, dan dengan solidaritas yang kuat mereka berdatangan ke lokasi.
Furqon adalah pimpinan kelompok tani Kampung Bayam, sebuah kelompok petani perkotaan yang menjadi inti dari keberadaan komunitas warga Kampung Bayam. Meski berada di pusat Jakarta, bertani adalah mata pencaharian utama sebagian besar. Nama Kampung Bayam sendiri berasal dari komoditas utama pertanian warga, yaitu bertani sayuran bayam.
Furqon ditangkap sebulan sebelumnya, saat warga menolak berpindah dan mencoba bertahan di Rusun yang dibangun satu paket dengan Pembangunan Jakarta International Stadion (JIS) tersebut. Penangkapan terhadap Furqon dengan tuduhan melakukan pencurian material milik PT Jakrpo adalah bentuk kriminalisasi belaka. Tujuan utamanya adalah intimidasi kepada seluruh warga agar mau pindah. Warga bertahan di Rusun karena mereka memegang janji Gubernur Anies Baswedan yang ingin menjadikan Rusun yang dibangun di kompleks JIS tersebut diperuntukan bagi warga Kampung Bayam.
Cerita Furqon saat di tahanan bisa ditonton di sini:
Pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB) sebenarnya sebagai pemenuhan janji atas dibangunnya JIS di atas tanah yang mereka huni sebelumnya. Konsep pembangunan di era Gubernur Anies Baswedan (2017-2022) adalah membangun tanpa menggusur. Maka membangunkan Rusun di samping lokasi Pembangunan JIS menjadi solusinya. Warga yang sudah selama dua tahun hidup di hunian sementara akibat lokasinya menjadi area Pembangunan, berhak kembali setelah Rusun itu jadi.
Tetapi apa lacur, PT Jakpro justru melarang mereka menjadi penghuni. Jakpro malah berkehendak mengkomersilkan Rusun yang telah dibangun itu untuk kemudian disewakan kepada warga lain. Malam itu, atas serbuan aparat, warga akhirnya 'terpaksa' meninggalkan Rusun.
Peristiwa memilukan sekaligus memalukan yang dilakukan pihak Jakpro dan aparat ini telah mencerminkan pengkhianatan terhadap janji pembangunan yang adil. Alih-alih mengutamakan hak warga, PT Jakpro memilih pendekatan yang mengedepankan kepentingan komersial dengan cara represif. Â