Mohon tunggu...
M Chozin Amirullah
M Chozin Amirullah Mohon Tunggu... Relawan - Blogger partikelir

Antusias pada perubahan sosial, aktif dalam gerakan mewujudkannya. Menghargai budaya sebagai bunga terindah peradaban. Memandang politik bukan sebagai tujuan namun jalan mewujudkan keadilan sosial. Tak rutin menulis namun menjadikannya sebagai olah spiritual dan katarsis. Selalu terpesona dengan keindahan yang berasal dari dalam. Ketua Gerakan Turuntangan, Mengajak anak muda jangan hanya urun angan tetapi lebih baik turun tangan. Kenal lebih lanjut di instagram: chozin.id | facebook: fb.com/chozin.id | twitter: chozin_id | Web: www.chozin.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik Judi Online di Indonesia, Bagaimana Seharusnya?

18 November 2024   17:57 Diperbarui: 18 November 2024   17:57 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judi online atau yang biasa disingkat judol, telah masuk ke dalam deretan isu kontroversial yang mengemuka di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Meski telah nyata dilarang oleh undang-undang, praktik judi online justru semakin marak dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk oleh anak-anak dan remaja. Hal itu disebabkan karena kemudahan akses internet yang luas, kemajuan teknologi, serta minimnya kontrol efektif pemerintah yang menjadi penyebab utama maraknya judi online. Meskipun upaya sudah dilakukan oleh pemerintah, namun tantangan dalam pengawasan, penegakan hukum, dan pengendalian teknologi digital semakin membuat isu ini menjadi kompleks.

Menariknya, beberapa hari belakangan, media dihebohkan dengan berita penangkapan seseorang Tiktoker yang dijuluki "Sadbor" alias Gunawan. Nasib tidak baik berpihak pada Gunawan, sebab ia dituduh mempromosikan judi online melalui live streaming di Tiktok dengan menampilkan aksi jogednya yang bernama Sadbor. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Gunawan menyatakan bahwa dia tidak terlibat soal promosi judi online, dengan alasan bahwa dia dan para karyawannya tidak bisa mengontrol siapa saja yang menonton atau yang memberi saweran pada saat live streamingnya berlangsung. Fenomena ini kemudian menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Sebagian menyayangkan penangkapan tersebut karena yang harusnya ditangkap dan diberantas adalah pemilik situs judol itu sendiri.

Menariknya lagi, Kamis, 7 November 2024, pihak kepolisian mengumumkan bahwa mereka berhasil menangkap oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menetapkannya sebagai tersangka. Penangkapan ini didasarkan pada alasan bahwa oknum yang berjumlah kurang lebih 16 orang ini telah membekingi situs judi online dan juga melindungi rekening para bandar, sehingga rekening tersebut tidak bisa diblokir.

Jika dilihat dari berbagai fenomena menohok di atas, penyebaran judol memang terjadi dengan sangat massif, padahal judol sendiri sebenarnya memiliki banyak dampak negatif yang 'real' dalam kehidupan. Ada satu hal yang menarik mengapa judol menjadi incaran banyak orang. Berdasarkan tinjauan dari dr. Gracia Fensynthia dalam website alodokter.com, permainan judol ini mampu membuat seseorang menjadi kecanduan, meskipun awalnya hanya mencoba-coba saja. Lebih lanjut dikatakan bahwa "Permainan judi online biasanya memiliki fitur untuk mengelabui otak agar berpikir bahwa kekalahan sebenarnya adalah kemenangan. Sebagai contoh, mesin slot judi online menampilkan musik, suara, dan lampu perayaan dengan pengembalian uang Rp500.000 untuk taruhan sebesar Rp2.000.000. Kemudian, penelitian menunjukkan bahwa sistem saraf simpatik di dalam otak merespons kekalahan yang dirayakan sebagai kemenangan dengan cara yang sama seperti merespons kemenangan yang sebenarnya. Karena inilah, judi online bisa membuat kecanduan, meski pemainnya sebenarnya sudah kalah berkali-kali".

Oleh karenanya, judol mampu mengancam stabilitas keuangan keluarga. Bagaimana tidak, seseorang yang terjebak dalam judi online cenderung kehilangan banyak uang dan bahkan bisa terlilit hutang, yang akhirnya berdampak pada kesejahteraan keluarga mereka. Tidak hanya itu saja, kecanduan judi bisa memicu gangguan mental, seperti depresi, kecemasan berlebih, dan bahkan dorongan untuk melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang. Tak sedikit pula yang mengalami gangguan hubungan sosial, kehilangan pekerjaan, serta kualitas hidup yang menurun.

Meningkatnya kasus penipuan terkait judi online menunjukkan betapa besarnya uang yang berputar dalam aktivitas ini. Banyak pihak yang memperdagangkan data pribadi tanpa izin demi mendapatkan keuntungan dari sistem judi online yang menjanjikan hadiah menggiurkan. Di sisi lain, keterlibatan dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi bandar judol, semakin menambah rasa skeptis masyarakat kepada pemerintah sendiri. Bagaimana bisa menghentikan judol jika pemerintah yang seharusnya memberantas malah terlibat melindungi bandar untuk kepentingan kantong pribadi?.

Memberantas persoalan judol memang tidak mudah, perlu ada upaya serius dari pemerintah yang disusun secara strategis, atau dalam pengertian lain pemerintah bisa membuat kebijakan yang ketat dan memang menyasar pada usaha-usaha untuk menghentikan judol. Selain itu, pemerintah juga perlu memeriksa dan memastikan bahwa orang-orang yang ada di pemerintahan tidak terlibat memberikan "mesin pendukung" dari judol yang makin meraja lela. Kemudian, pemerintah juga perlu menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk terus memberikan edukasi tentang bahaya judi dan memperkuat sistem kontrol yang ada. Selain itu, penting untuk menyediakan program rehabilitasi bagi mereka yang sudah terlanjur kecanduan judi, agar mereka dapat kembali produktif dalam masyarakat. Penanganan judi online bukan sekadar masalah teknologi dan hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial yang harus kita jaga bersama.

Sumber: Di copy dari tulisan M Chozin Amirullah di Kumparan https://kumparan.com/m-chozin-amirullah-1731661326856042504/polemik-judi-online-di-indonesia-bagaimana-seharusnya-23v2TwtVlTW/full

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun