Mohon tunggu...
Chotimah Timah
Chotimah Timah Mohon Tunggu... Lainnya - Chocolate

Don't Be Insecure

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Miris! Sang Pengasuh Pondok Pesantren Tega Mencabuli Santriwati

10 November 2020   13:21 Diperbarui: 10 November 2020   13:33 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pasalnya pondok pesantren menjadi tempat yang baik untuk menuntut ilmu agama, tak banyak orang tua yang mengamanahkan buah hatinya untuk menimba ilmu. 

Namun di Kabupaten Banyumas, salah satu pengasuh pondok pesantren yang ingkar terhadap amanah itu.


Sebut saja MS seorang pria berusia 44 tahun yang tega mencabuli satriwati hingga belasan kali. Pencabulan itu dilakukan kepada wanita selaku santriwati yang berusia 11 tahun.


Perbuatan keji itu dilakukan sebelum masa pandemi covid 19. Pelaku terus menerus melakukan hal itu saat korban sedang tertidur di malam hari.


Di mulai dari bulan Agustus dan September, usai libur akibat pandemi, MS dengan kejinya mengulangi kembali perbuatan itu hingga tiga kali. Terhitung lebih dari 10 kali sang guru ngaji itu mencabuli korban.


Hal tersebut terbongkar saat orang tua korban melihat adanya perbedaan dari perilaku putrinya. Setelah ditanya, korban mengaku bahwasanya telah di perlakukan tidak pantas oleh sang guru ngajinya.


Dengan begitu, orang tua korban dengan sigap melaporkan sang ustad ke polisi. Polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut serta menangkap terduga pelaku pelecehan seksual pada hari Rabu (04/11/2020).


Korban mengaku bahwa sang ustad selalu meraba alat kelaminnya serta mencium kedua pipi saat ia tertidur di kamar.


Kasus yang ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah kini telah mengamankan barang bukti, berupa satu stel piyama panjang, satu kaos dalam warna putih dan satu celana dalam warna biru.


Sementara itu, saat pelaku ditangkap langsung mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil intrograsi, tidak adanya korban lain dari santriwati.


Dengan kejadian tersebut, pelaku MS dijerat pasal tentang perlindungan anak serta di ancam hukuman selama 15 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun