Mohon tunggu...
Chorista Fitriani
Chorista Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis - Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Financial

Optimalisasi Fintech Syariah sebagai Strategi Penguatan Halal Tourism Jawa Timur

3 Juni 2022   01:53 Diperbarui: 3 Juni 2022   03:21 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang memiliki keindahan alam dan budaya. Keindahan alam yang disajikan sangatlah lengkap dan beragam, mulai dari pegunungan, perbukitan, dan laut. Hal tersebut tersebar dari wilayah barat Indonesia sampai dengan wilayah timur Indonesia, dan salah satu keindahan yang dimiliki Indonesia berada di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data dari BPS statistik pariwisata Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sebesar 35.035. Pastinya hal ini akan menjadi potensi dan sumber inspirasi maupun inovasi bagi para kreator Industri kreatif di bidang pengembangan pariwisata.

Selain itu Indonesia memiliki potensi sebagai negara mayoritas muslim terbanyak di dunia. Hal ini dilansir dari laman World Population View Indonesia menyebutkan pada tahun 2022 jumlah populasi muslim diperkirakan mencapai 279 juta jiwa. Potensi ini berpengaruh pada aspek pengeluaran global konsumsi muslim untuk sektor makanan dan lifestyle diperkirakan mencapai angka $3,7 triliun pada 2019 yang berpotensi menjadi pasar inti dari kegiatan ekonomi yang mengangkat konsep industri halal. Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu tujuan dari wisata halal yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurut publikasi Masterplan Ekonomi Syariah yang dipaparkan oleh KNEKS data sensus ekonomi nasional, diperkirakan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017 memiliki jumlah UMKM sebanyak 9,59 juta unit usaha, dengan lebih dari 95 bagian persentasenya merupakan usaha mikro.

Wisata halal merupakan sebuah konsep wisata yang kegiatannya didukung dengan pemberian fasilitas maupun layanan yang mengimplementasikan nilai-nilai syariah (Kemenparekraf, 2012). Konsep wisata halal berfokus pada perluasan layanan dengan mewujudkan tiga konsep antara lain "need to have atau must have, good to have dan nice to have". Konsep "need to have" mencangkup aspek sebuah destinasi wisata harus memiliki fasilitas tempat ibadah yang layak, dengan water friendly washroom, penyediaan makanan dan minuman halal. Kemudian untuk konsep "good to have" mencangkup tentang bagaimana wisatawan memperoleh pengalaman yang berkesan. Sedangkan untuk  konsep "nice to have" mencangkup apa saja yang harus dipersiapkan agar wisaa halal memiliki kemampuan untuk bersaing dan menguatkan eksistensinya ditengah-tengah banyaknya konsep pariwisata yang ada dari berbagai negara lainnya. 

Dalam  dapat memenuhi tiga konsep upaya perluasan wisata halal, pemanfaatan fintech untuk pendanaan UMKM di sektor pariwisata dinilai dapat menjadi solusi yang tepat . Fintech berasal dari istilah financial technology,  fintech adalah sebuah terobosan baru yang menyediakan kemudahan layanan jasa keuangan namun dapat diakses secara digital. Sedangkan konsep Fintech Syariah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia adalah sebuah konsep pelayanan dengan akad pembiayaan berbasis teknologi dengan sistem internet yang mengimplementasikan nilai dan prinsip syariah.

Fintech syariah yang merupakan bentuk implementasi dari upaya kita bertahan dan beradaptasi di tengah-tengah era 5.0. Dan hal ini diperbolehkan dalam kaidah fikih yang berbunyi : Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya. (I'lamul Muwaqi'in, 1/344).

Fintech syariah hadir untuk membantu pelaku usaha UMKM yang tidak mampu menjangkau lembaga perbankan formal. Selain itu fintech menawarkan pembiayaan usaha tanpa persyaratan yang lebih rumit. Masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan akses teknologi dan internet untuk membantu keberlangsungan usaha yang dimiliki dengan pemanfaatan Fintech. Selain itu fintech berbasis syariah tergolong lebih aman karena bebas dari riba. Dari semua kemudahan yang ditawarkan, dalam kegiatan operasionalnya fintech Syariah wajib mengikuti aturan dari DSN-MUI dan mengantongi izin dari OJK sehingga terjamin keamananya. Maka dari itu kita sebagai seorang muslim sudah saatnya mulai peduli dan beralalih untuk melakukan aktivitas ekonomi dengan menggunakan lembaga yang berprinsip pada syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun