Mohon tunggu...
cholifatulilma
cholifatulilma Mohon Tunggu... mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Artikel Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

17 Maret 2025   22:11 Diperbarui: 17 Maret 2025   22:11 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel ini menyoroti tingginya angka pernikahan di Indonesia, dengan pembahasan mendalam di Kabupaten Wonogiri. Wonogiri dipilih karena karakteristiknya sebagai daerah tertinggal dengan tingkat perceraian yang cukup tinggi, yaitu sekitar 8-9% dari total 10.000-11.000 pernikahan per tahun. Penelitian ini juga menyoroti peran lembaga seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) dalam pemberdayaan keluarga pasca perceraian. Sebagian besar kasus perceraian diajukan oleh perempuan, dengan alasan utama adalah kurangnya tanggung jawab dari pihak suami.

Artikel ini juga mengulas berbagai faktor yang menyebabkan perceraian, seperti kemudahan pengajuan di pengadilan, pernikahan yang dilakukan di usia dini, rendahnya kesadaran mengenai nilai-nilai agama, masalah ekonomi, serta pengaruh lingkungan sosial. Dampak dari perceraian ini sangat dirasakan oleh anak-anak dan keluarga yang ditinggalkan, yang sering kali harus menghadapi tekanan ekonomi dan sosial yang berat.

Dalam konteks pemberdayaan, meskipun pemerintah dan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) telah berupaya membantu keluarga miskin, program-program pembinaan keluarga sakinah masih terhambat karena keterbatasan anggaran dan perhatian yang memadai dari pemerintah. Di sisi lain, Kantor Urusan Agama (KUA) juga dinilai kurang berkontribusi dalam mengatasi masalah perceraian, hanya memberikan layanan administrasi tanpa melakukan banyak intervensi dalam hal mediasi bagi pasangan yang mengalami konflik.

Artikel ini juga membandingkan permasalahan perceraian di Wonogiri dengan daerah lain seperti Ponorogo dan Surakarta, serta menyajikan wawancara dengan pejabat terkait yang menyoroti lemahnya peran pemerintah dalam menangani isu perceraian.

Apabila terjadi perceraian maka akan selalu muncul pertanyaan apa saja alasan dan faktor yang mungkin menyebabkan terjadinya perceraian tersebut? Disini penulis akan member alasan dan faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian berdasarkan sumber artikel yang telah di analisis di atas. Dari Artikel tersebut menguraikan beberapa alasan utama perceraian, yang meliputi:

1. Masalah Tanggung Jawab Suami, Terutama berpusat pada kemampuan suami untuk memenuhi kewajiban keuangan dan mengelola tanggung jawab rumah tangga.

2. Masalah Moral, Kategori ini mencakup perselingkuhan dan bentuk-bentuk perilaku tidak etis lainnya.

3. Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hal ini mencakup kekerasan fisik dan psikologis.

4. Perselisihan yang Berlanjut, Konflik yang terus berlanjut dan tidak terselesaikan, yang mengarah pada keadaan ketidakharmonisan dalam hubungan.

Selain itu ada juga beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, diantara nya : Adanya kemudahan dalam proses pengajuan cerai di pengadilan, pernikahan dibawah umur yang menikah pada usia kurang dari 16 tahun, pasangan yqng menikah di usia-usia dini masih labil dalam menjalani kehidupan ekonomi, produktifitas untuk Konsumtif bertambah, pola berpikirnya labil, apalagi masalah pemahaman dan pengamalan agama cenderung sangat rendah sekali. Sehingga mempengaruhi pola pemikirannya dalam membangun keluarga. Selain itu lingkungan juga dapat menjadi faktor terjadinya perceraian. Rendahnya pemahaman agama menyebabkan pasangan tidak memiliki prinsip kuat dalam mempertahankan rumah tangga. Kurang nya komunikasi yang baik dalam pernikahan dan ketidakmampuan pasangan dalam mengelola emosi dan menghadapi konflik dengan bijaksana juga termasuk dalam faktor terjadinya perceraian.

Selain faktor dan alasan terjadinya perceraian, tentu perceraian juga berdampak pada keluarga. Perceraian berarti berakhirnya sebuah pernikahan, tetapi dampaknya jauh melampaui hubungan antara suami dan istri dan mempengaruhi semua anggota keluarga, terutama anak-anak. Dampak perceraian termanifestasi dalam berbagai aspek, terutama dalam hal ekonomi, psikologis, dan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun