Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Mengamati Tingginya Perceraian dengan Logika Sesat Cak Lontong

11 September 2020   18:26 Diperbarui: 11 September 2020   18:24 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kaki, sumber : https://media-origin.kompas.tv/library/image/content_article/article_img/20200731014739.jpg

 

Sepasang suami istri sedang tidur nyenyak di kamar tidur. Tiba-tiba sang istri mengigau, "Mas, mas, cepat pergi mas suamiku sudah pulang!" Secepat kilat sang suami segera melompat melalui jendela kamar. Siapakah yang salah?

 Akhir-akhir ini terjadi lonjakan gugatan cerai ke Pengadilan Agama di Provinsi Jawa Barat. Tampaknya hal ini terkait erat dengan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama tujuh bulan ini.

Faktor ekonomi ditengarai menjadi faktor utama, diikuti oleh faktor sosial budaya, gaya hidup dan KDRT yang menjadi penyebab perceraian itu.

Merujuk kepada filosofi sesat ala Cak Lontong, pertama-tama tentunya orang bercerai itu karena mereka sebelumnya telah menikah. Ya, kalau sebelumnya mereka tidak menikah, tentunya mereka tidak akan mungkin bercerai bukan...

Jadi supaya kedua pasangan itu tidak bercerai, maka sebaiknya mereka itu tidak usah menikah. Lah jangan tertawa dulu Cak, penulis ini bukan penganut ilmu cocokologi atau kelirumonologi. Ini benar-benar persoalan serius.

Kalaupun menikah, (terutama bagi wanita) jangan pernah sekali-kali mau menikah secara siri. Soalnya ketika ada masalah dalam rumah tangga (misalnya suami itu ternyata hobinya suka mengelus-elus jempol kaki istrinya. Yah kan geli, pastinya istrinya itu gak bakalan bisa tidur karena kegelian) lalu sang istri mau menggugat cerai, lah gugatnya kemana?

PA (bukan PA 212, tapi Pengadilan Agama) itu hanya mau menerima gugatan cerai dari pasangan yang memegang buku nikah saja (artinya pernikahannya tercatat di KUA) Padahal nikah siri itu hanya tercatat di dalam kalbu saja (walaupun sah secara agama) Bermodalkan buku tabungan cekak apalagi buku gambar tentunya tidak akan dilayani Pengadilan Agama.

PN (Pengadilan Negeri) juga tidak akan mau menerima gugatan cerai dari pernikahan yang tidak terdaftar di catatan sipil. Jangan tanya juga ke PTN (Pengadilan Tata Niaga) maupun Pengadilan Tipikor (Tindak pidana korupsi) Apalagi mengelus-elus atau mengemut jempol kaki istri itu misalnya, bukanlah termasuk tindak pidana korupsi yang dilarang dunia dan akherat.

Tapi negemeng-ngemeng terkait ngemut dan tipikor, penulis jadi teringat akan kisah dulu mengenai seorang sosialita cantik yang juga adalah seorang pegawai sebuah bank swasta terkenal.

"Panjang cerita," ternyata sosialita yang punya banyak pacar ini "tertangkap kering" (ketika itu tangan mulusnya itu memang benar-benar gak basah koq Cak) ngemalingin uang nasabah di bank tempat ia bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun