Mohon tunggu...
choi youngae
choi youngae Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar SMK

Hobi: memasak Kepribadian: ambivet

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Begalan Banyumas

13 September 2024   08:49 Diperbarui: 13 September 2024   09:09 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENDAHULUAN 

perkawinan  adalah peristiwa yang secara formal mempertemukan sepasang mempelai atau sepasang calon suami-istri di hadapan penghulu atau kepala agama tertentu, para saksi, dan sejumlah hadirin untuk kemudian disahkan secara resmi sebagai suami-istri, dengan upacara-upacara atau ritual ritual tertentu. Oleh karena itu, perkawinan menjadi sebuah perlambang yang sejak dulu dibatasi  atau dijaga oleh berbagai ketentuan adat dan di bentengi oleh kekuatan hukum adat maupun kekuatan hukum agama.

Perkawinan dalam kehidupan manusia sesuatu yang dianggap sakral, dimana perkawinan menjadi pertalian yang legal untuk mengikat hubungan antara dua insan yang berlainan jenis.

Pengertian perkawinan menurut adat adalah suatu hubungan suami istri yang bermaksud untuk mendapatkan keturunan di kemudian hari dan kelak akan meneruskan kekerabatan orang tuanya. Disamping itu ada kalanya suatu perkawinan merupakan sarana pendekatan dan perdamaian kerabat dan begitu pula perkawinan bersangkut paut dengan warisan, kedudukan dan harta perkawinan. Upacara perkawinan memiliki banyak ragam dan variasi diantara bangsa, suku yang satu dengan yang lain,agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Upacara perkawinan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat istiadat yang berlaku.

Sedangkan perkawinan secara adat merupakan salah satu unsur kebudayaan yang sangat luhur dan asli dari nenek moyang kita yang perlu dilestarikan, agar generasi berikutnya tidak kehilangan jejak. Upacara perkawinan adat mempunyai nilai luhur dan suci meskipun diselenggarakan secara sederhana sekali.Di tiap-tiap daerah mempunyai upacara tersendiri sesuai dengan adat istiadat setempat. Ini bisa dikatakan seperti negara kita yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan adat istiadat dan upacara perkawinan yang berbeda dengan keunikan masing-masing.

Di dalam adat Jawa.Kekentalan tradisi masyarakat Jawa bagian selatan khususnya daerah Banyumas yang begitu kuat, menjadikan proses islamisasi di daerah ini menampilkan corak dan langgam dari sistem keyakinan dan berbagai ekspresi keagamaan yang unik pula.Salah satu produk dialog antara Islam dengan budaya lokal Jawa di Jawa Tengah bagian Selatan khususnya daerah Banyumas, terdapat suatu tradisi upacara perkawinan adat yang dinamakan "Begalan". Begalan merupakan istilah dalam bahasa jawa yang artinya perampokan. Hal tersebut dikarenakan selama prosesi pembegalan, barang milik pengantin pria dihadang dan akan dirampok pihak wanita. Meskipun demikian, tidak semua perkawinan adat Banyumas menyertakan tradisi Begalan. Tradisi ini dilaksanakan sebelum prosesi akad nikah atau saat acara walimah bagi calon pengantin perempuan yang dalam silsilah keluarga menjadi anak sulung atau anak perempuan pertama kali yang menikah dalam keluarga, apabila saudara saudara prianya terlebih dahulu menikah.

Acara Begalan adalah perpaduan antara tari dengan "orasi lisan" sebagai bagian dari upacara pernikahan, yakni saat rombongan pengantin pria masuk ke area pelataran pengantin perempuan. Alat-alat yang digunakan adalah peralatan dapur sebagai barang bawaan. Masing-masing barang bawaan terutama alat dapur ini memiliki makna simbolis sesuai dengan falsafah Jawa, khususnya Jawa Banyumasan.

Dalam pementasan seni Begalan, terdapat sisi yang menarik ketika ada dialog antara orang yang dibegal (pihak pria) dengan si Pembegal (pihak wanita). Dalam dialog tersebut biasanya berisi kritikan dan nasehat bagi calon pengantin yang di sampaikan dengan bahasa yang humoris dan diiringi gending khas banyumas untuk menghibur penonton. Selain itu, juga terdapat tarian klasik yang gerakannya tidak beraturan, mereka hanya menyesuaikan gerak tari dengan suara gending saja.

Dalam tradisi Begalan terdapat beberapa alat rumah tangga yang dibawa oleh pihak pria dalam upacara sebagai simbol kehidupan keluarga. Diantaranya yaitu: pedang wlira (alat pemukul dari pohon pinang), brenong kepang (alat-alat) yang terdiri dari; wangkring atau mbatan (alat pikul), ian ilir (kipas anyaman), kukusan (penanak nasi dari bambu), kekeb (tutup kukusan), tali, centhong (sendok dari tempurung kelapa untuk menyendok nasi), irus (sendok dari tempurung kelapa untuk menyendok sayur), siwur (gayung dari tempurung kelapa), pari (padi), muthu-ciri (uleg-uleg-cobek), kendhil (periuk dari tanah). Alat-alat lain biasanya sebagai tambahan sesuai dengan juru begalnya.

Dalam perkawinan secara Islami tidak ada tuntutan yang mengharuskan di adakannya adat Begalan seperti halnya perkawinan adat Begalan. Apalagi niat tersebut untuk menolak bahaya yang datang. Ketika umat Islam, yaitu orang tersebut berstatus anak sulung telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, maka perkawinan tersebut sah menurut hukum agama dan hukum positif Indonesia. Dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi yang berkenaan dengan perkawinan juga tidak ada satupun yang mewajibkan bahkan menganjurkan adanya tradisi khusus bagi anak sulung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun