Mohon tunggu...
choirunnisapuspitadewi
choirunnisapuspitadewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan terhadap Pelaku Dosa Besar Menurut Aliran Murji'ah, Asy'ariyah, dan Maturidiyah

3 Desember 2024   16:37 Diperbarui: 3 Desember 2024   16:44 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aliran Murji'ah

Aliran murji'ah merupakan aliran yang muncul sebagai tanggapan terhadap pemikiran teologi khawarij. Diskusi teologis aliran murji'ah berfokus pada masalah iman, siapa orang IsIam yang tetap mukmin dan tidak keluar dari Islam. Aliran murji'ah dibagi menjadi dua golongan besar yaitu: golongan moderat dan golongan ekstrem.

Menurut aliran Murji'ah, pelaku dosa besar dianggap masih mukmin karena status kafir bukan manusia yang menentukan tetapi Allah SWT. yang berhak menentukan apakah pelaku dosa tersebut kafir atau tidak. Termasuk Surga, Allah SWT. yang menentukan. Penyelesaian mengenai dosa besar menurut aliran murji'ah adalah ditunda hingga hari kiamat.

Aliran Asy'ariyah dan Maturidiyah

Menurut aliran asy'ariyah, pelaku dosa besar yang masih sujud ke arah Baitullah tidak dianggap kafir. Menurutnya mereka tetap dianggap beriman berdasarkan keimanan yang ada pada diri mereka. Namun jika melakukannya dengan keyakinan perbuatan itu halal atau tidak menganggapnya haram maka orang tersebut dianggap telah kafir. Sedangkan menurut aliran Maturidiyah, pelaku dosa besar tidak dianggap kafir dan tidak akan kekal di neraka meskipun meninggal sebelum bertaubat.

Maka Pelaku dosa besar dianggap masih seorang mukmin. Selama ia masih memiliki keimanan maka masih memiliki kesempatan untuk masuk surga.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pandangan tersebut memiliki kesamaan yaitu seorang pelaku dosa besar masih dianggap seorang mukmin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun