Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Â Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat sehingga terciptanya keadilan di dalam masyarakat. Tapi bagaimna dengan kondisi hukum kita saat ini? semakin merosot atau semakin baik. Dalam hal ini sebenarnya kita bisa melihat dan menilai dengan fenomena yang ada baik disekitar kita, baik dalam segi proses maupun produk serta kualitas hukum di negara kita. serta bagaimna suatu peradilan (yurispudensi) hukum benar-benar menerpakan/memutuskan hukum dengan keadilan atau tidak. sebenarnya apa yang membuat hukum di indonesia ini terlihat lemah? bahakan kesanya hukum di perjual-belikan. inikah hukum di indonesia,?
"Fungsi dan peran hukum sangat dipengaruhi dan kerapkali diintervensi oleh kekuatan politik. diIndonesia konfigurasi politik berekembang melalui tolak-tarik antara demokratis dan otoritarian, dsedangkan karakter produk hukum mengikuti tolak-tarik antara yang responsif dan konservatif. sementara itu untuk membangun tertib tata hukum dan meminimalisasikan pengaruh poolitik. "judicial review" sebenarnya dapat dijadikan alat kontrol yang baik. tetapi, ketentuan-ketentuan judicial review di dalam peraturan perundang-undangan ternyata mengandung kekacuan teoritis  sehingga tidak dapat di operasionalkan" di kutip [ringkasan disertasi Mahfud MD di dalam sidang senat terbuka Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, 25 juni 1993].
Politik sebagai Sumberdaya Hukum, telah mengenai Dampak Tingkah Laku Politik Elit dan Massa terhadap Kekuatan Hukum di Indonesia. peristiwa ini dapat kita lihat dari fakta bahwa sepanjang sejarah hukum di indonesia, pelaksanaan serta penegakan Hukum tidaklah berjalan tidak berjalan semestinya dengan perkembangan strukturalnya. saat program kodifikasidan unifikasi hukum dijadikan ukuran pembangunan struktural hukum telah berjalan cukup baik dan bahkan di katakan stabil karena dari waktu ke waktu ada peningkatan produktivitas, tetapi jika kita menengok kepada sisi lain, dapat kita lihat bahwa fungsi hukum cenderung semakin merosot. kerapkali hukum tidak di tegakkan sebagai mana mestinya karena adanya intervensi kekuasaan politik.
"Hukum sebagai Produk Politik" merupakan sebuah kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan keputusan politik,sehingga dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi. Meskipun dilihat dari sudut norma serta kaidah dalam kenyataan normatif bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum "Das Sollen". tetapi tidak bisa di pungkiri bahwa hukum dalam kenyataan di tentukan oleh konfigurasi politik yang melatarbelakangi "Das Sein (kenyataan & realitas)". fungsi Instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik lebih dominan dan lebih terasa jika dibandingkan dengan fungsi hukum lainya.  maka tidak mengherankan  saat produk hukum hanya dalam rangka memfasilitasi dan mendukung politik, mengakibatkan segala peraturan dan produk hukum yang tidak dapat mewujutkan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi harus di ubah atau di hapuskan. Dalam hal ini jika pembuatan undang-undang "Legislatif" sangat berpengaruh jika dalam pembuatan UU, lebih mengutamakan keputusan-keputusan politik di bandingkan dengan  makna hukum/ menentukan hukum tanpa politik. Sehingga produk hukum yang dibuat hanya akan dijadikan alat justifikasi bagi visi politik penguasa.
Dalam memahami sebuah variabel konfigurasi politik dibagi atas dua konfigurasi pertama konfigurasi politik demokratis, kedua konfigurasi politik otoriter. Sedangkan variabel karakter produk hukum terdiri atas produk hukum responsif/otonom dan produk hukum konservatif/ ortodoks. Adapun pengertian dari konfigurasi politik ialah sebagai berikut : konfigurasi politik demokratis adalah konfigurasi peluang yang berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara, sehingga pemerintah lebih berperan sebagai "komite" yang harus melaksanakan kehendak rakyat dan badan perwakilan rakyat, parpol hanya  berfungsi secara proposional dalam menentukan kebijakan negara.
konfigurasi politik otoriter adalah konfigurasi yang menepatkan pemerintah pada posisi yang dominan dengan sifat yang intervensionis dalam penentuan dan kebijakan negara. sehingga aspirasi rakyat dan parpol maupun  badan perwakilan rakyat tidak berfungsi dengan baik dan hanya sebagai alat justifikasi (rubber stamps)atas kehendak pemerintah.
Dari dua pemeparan dia atas sangat berbeda antara kedua konfigurasi politik dalam suatu pemerintahan dan juga dalam menentukan kebijakan hukum di suatu negara. Dalam hal ini produk hukum pun harus kita ketahui karakternya.
adapun karakternya ialah produk hukum Responsif/otonom adalah produk hukum yang mencerminkan pemenuhan atas tuntutan-tuntutan baik individu meupun kelompok sosial di dalam masyarakat sehingga lebih mencermikan rasa keadilan dalam Masyarakat. Serta dalam pembuatan hukum mengundang partisipasi dan anspirasi masyarakat. Sedangkan pengertian dari Produk Hukum Konservatif/Ortodoksadalah produk hukum yang karakternya lebih mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan yang dominan, sehingga proses pembuatanya tidak mengundang anspirasi masyarakat maupun partisipasi masyarakat. Di dalam produk hukum yang seperti ini biasnya hukum hanya berfungsi sebagai sifat positivitas instrumentalis dan hanya sebagai alat bagi pelaksanaan ideologi/program pemerintah.
dikutip dari buku "Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia".karya Dr. Moh. Mahfud MD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H