Saat ini masyarakat perpajakan Indonesia sedang bereuforia dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan ini merupakan amanat dari pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah PTKP setelah berkonsultasi dengan DPR RI dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahunnya. Peraturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2013.
Dengan terbitnya PMK ini, maka nilai PTKP yang sebelumnya Rp 15.840.000 per tahun untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), naik menjadi Rp 24.300.000 per tahun. Selain itu tambahan PTKPuntuk status kawin WP dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) naik dari Rp 1.320.000 menjadi Rp 2.025.000.Hal ini akan menyebabkan penghasilan Kena Pajak WP OP lebih kecil dari biasanya. Bayangkan saja untuk status K/I/3 atau isteri bekerja dan penghasilan digabung dengan suami serta memiliki 3 orang anak nilai pengurangnya mencapai Rp 54.675.000. Secara otomatis jika penghasilan Kena Pajaknya berkurang maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang juga akan berkurang.
Melihat isi dari UU PPh terbaru seharusnya memang perubahan PTKP dilakukan setiap tahun, tetapi jika itu dilakukan maka masyarakat harus meng-update peraturan perpajakan secara aktual dan juga Ditjen Pajak akan lebih sibuk lagi melakukan sosialisasi, cukup merepotkan memang jika benar-benar dilaksanakan. Perubahan PTKP ini sangat tepat waktunya, terhitung mulai tahun 2009 sampai 2012. Biasanya perubahan ekonomi yang signifikan baru terasa setelah 3-5 tahun sekali. Kondisi tersebut bisa disebabkan karena inflasi, peningkatan perkembangan ekonomi, pertumbuhan jumlah penduduk maupun nilai tukar rupiah.
Dalam hal lain, terkait dengan target penerimaan pajak 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang, berarti secara imlisit penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan yang melakukan transaksi karena beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir.
Selain itu dengan meningkatnya daya beli, maka nilai inflasi akan tertekan karena perputaran uang yang terjadi di masyarakat akan semakin lancar. Diharapkan seluruh produsen yang juga merupakan pelaku ekonomi akan semakin berkembang baik usaha mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar, sehingga menimbulkan efek multiplier untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negeri ini demi kesejahteraan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H