Mohon tunggu...
Choirul Anam
Choirul Anam Mohon Tunggu... -

Apapun yang terjadi, Life must goes on! Semangat...

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Perlu Kaji Ulang Penerapan E-Voting

16 Oktober 2014   20:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:45 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14134427111419387097

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan akan menggelar pemungutan suara secara elektronik (e-voting) di pilkada 2015. Hal ini didukung dengan adanya Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota membuka peluang perbaikan sistem yang selama ini mengandalkan metode manual. Dalam salah satu pasal perppu itu, disebutkan KPU bisa menggelar pemungutan suara secara elektronik. Bahkan, penghitungan atau rekapitulasi suara juga bisa secara elektronik. Artinya, pemungutan suara bisa dibantu dengan alat khusus sehingga pemilih tidak harus memilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Namun pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem e-voting belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ada sejumlah pertimbangan yang membuat KPU belum mengaplikasikan penggunaan teknologi tersebut secara permanen. Penambahan e-voting dalam Peraturan KPU (PKPU), menurut Hadar, juga memperhatikan aspek non-teknologi, misalnya kepercayaan masyarakat dan persetujuan pemerintah. Selain itu pertimbangan terhadap kekurangan alat e-voting juga termasuk salah satunya mengenai kemungkinan kegagalan teknis. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan kegagalan dalam seluruh pelaksanaan pilkada.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menguji coba e-voting dalam pemilihan kepala desa di Kebon Gulo, Boyolali, pada 5 Maret 2013; Desa Mendoyo Dangin Tukad di Jembrana, Bali, pada 29 Juli 2013; dan Desa Taba Renah di Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 5 Desember 2013. Namun hal ini belum bisa digunakan sebagai patokan untuk menggelar pemungutan suara secara elektronik (e-voting) di pilkada 2015.

Keputusan untuk memasukkan teknologi e-voting dalam peraturan KPU, baik untuk pemungutan suara maupun rekapitulasi suara, masih perlu pertimbangan matang. Menurut Hadar, paling cepat e-voting akan digunakan serentak pada 2020.

Ini sedikit info yang bisa saya sampaikan. Saya tertarik dengan permasalah e-voting ini, karena dengan penggunaan teknologi e-voting maka biaya untuk menggelar pemungutan suara secara manual bisa lebih hemat sebesar 50 persen dan masih banyak lagi kelebihan dari penggunaan teknologi e-voting.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun