Mohon tunggu...
Tifano Choir
Tifano Choir Mohon Tunggu... Bankir - Me

Ingin sukses dengan caraku sendiri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tata Cara Perpanjangan dan Pembuatan Baru SIM

2 Desember 2019   21:02 Diperbarui: 2 Desember 2019   21:02 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang diperuntukkan pengendara kendaraan bermotor. Srtiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, maupun lebih wajib memiliki dan membawa SIM. 

Syarat utama untuk dapat memperoleh SIM adalah telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Beginilah tata cara untuk membuat maupun memperpanjang SIM (setiap daerah mungkin memiliki kebijakan atau cara tersendiri), tetapi kurang lebihnya seperti ini.

PEMBUATAN SIM BARU

Syarat utama yang biasa diminta adalah KTP asli dan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian (biasanya terletak di dekat kantor pembuatan SIM). Setelah Persyaratan dirasa cukup oleh petugas maka pemohon SIM akan diberi formulir oleh petugas yang harus diisi sesuai identitas pemohon SIM. Selanjutnya pemohon SIM akan diminta untuk membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke Bank yang telah ditunjuk. Langkah selanjutnya pemohon SIM diarahkan untuk foto lalu dilakukan tes teori. Apabila Tes teori dinyatakan lulus, maka pemohon SIM akan melaksanakan tes praktik. Apabila semua rangkaian telah dijalani dan dinyatakan lulus tes praktik maka SIM akan diterbitkan.

Bagaimana jika tidak lulus tes teori? biasanya akan disuruh belajar lagi oleh petugas dan dapat datang kembali untuk tes ulang seminggu berikutnya. Begitu juga dengan tes praktik.

PERPANJANGAN SIM

Syarat utama yang biasa diminta adalah KTP asli, SIM lama asli, dan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian (biasanya terletak di dekat kantor pembuatan SIM). Setelah Persyaratan dirasa cukup oleh petugas maka pemohon SIM akan diberi formulir oleh petugas yang harus diisi sesuai identitas pemohon SIM. Selanjutnya pemohon SIM akan diminta untuk membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke Bank yang telah ditunjuk. Langkah selanjutnya pemohon SIM diminta untuk foto lalu terbitlah sim baru guna menggantikan sim yang sudah habis masa berlakunya.

TIPS & TRIK

  1. Agar lebih aman dan tidak bolak-balik untuk mengurus pembuatan baru maupun perpanjangan ada baiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis untuk cari informasi tentang tata caranya. Pastikan mencari informasi yang valid, bukan yang kata orang begini kata orang begitu. Akan tetapi datanglah langsung ke kantor polisi urusan SIM, tanyakan langsung kepada petugas yang ada.
  2. Untuk pembuatan SIM baru sudah bisa dilayani di kantor SIM manapun. Tidak harus kembali ke daerah asal (sesuai KTP). Syarat wajibnya harus membawa KTP elektronik asli.
  3. Untuk perpanjangan SIM apabila ingin perpanjang di kota yang tidak sesuai dengan KTP ada baiknya jauh-jauh hari datang ke kantor SIM yang akan dituju guna untuk memastikan SIM yang dimiliki sudah online atau belum. Sebabnya apabila SIM yang dimiliki belum online maka pemohon SIM wajib kembali ke daerah asal (sesuai KTP).
  4. Biaya resmi PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, yaitu untuk Pembuatan baru SIM A, B1, B1 umum, B2, B2 umum sebesar Rp 120.000,- Pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100.000,- Pembuatan baru SIM D sebesar Rp 50.000,-. Perpanjangan SIM A, B1, B1 umum, B2, B2 umum sebesar Rp 80.000,- Perpanjangan SIM C Rp 75.000,- Perpanjangan SIM D Rp 30.000,-. Biaya tersebut di luar biaya surat keterangan sehat.
  5. Datanglah pagi hari agar tidak terlalu lama mengantre.
  6. Bekali pengetahuan serta bukti yang cukup agar terhindar dari segala macam bentuk percaloan dan pungli.
  7. Kenakan pakaian yang sopan.
  8. SIM yang baru sudah menerapkan smart SIM yang nantinya bisa digunakan untuk e-money.
  9. Masa berlaku SIM tidak lagi mengacu pada tanggal lahir, akan tetapi mengacu pada tanggal perpanjangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun