Mohon tunggu...
Muchammad Choiron
Muchammad Choiron Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mathematics 18 Uniwara

Mahasiswa Pendidikan Matematika 2018 Universitas PGRI Wiranegara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tim KKN DR Uniwara Menggelar Gerakan Ayo Kuliah, dengan Sosialisasi KIP Kuliah Merdeka di Ma Al Furqon Pasuruan

5 Agustus 2021   09:41 Diperbarui: 5 Agustus 2021   10:09 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi sosialisasi KIP Kuliah Merdeka (Dokpri)

Sosialisasi ini dilakukan pada hari Jum’at, 23 Juli 2021 secara tatap muka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang bertempat di MA Al Furqon, dengan diikuti oleh 8 siswa kelas XII dan 5 dewan guru MA Al Furqon Pasuruan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan akses informasi tentang program dari pemerintah yaitu KIP dan KIP Kuliah Merdeka kepada siswa, hal tersebut karena berdasarkan hasil survey lapangan para siswa masih minim informasi mengenai beassiswa khususnya tentang KIP Kuliah Merdeka ini. 

Maka dari itu, kami dari Tim KKN UNIWARA membuat program yaitu tentang Sosialisasi KIP Kuliah Merdeka ini dengan tujuan memberikan informasi dan penjelasan mengenai apa itu KIP?, cara mendaftar dan memperoleh KIP, berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar KIP,  serta menjelaskan  manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya program KIP-Kuliah ini kepada dewan guru dan siswa. 

Dengan harapan agar memudahkan siswa dalam memperoleh fasilitas pendidikan yang layak serta tercapainya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintelektual dan berkualitas

Tim KKN menjelaskan pengertian KIP kepada peserta sosialisasi, bahwa menurut Kemendikbud, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah dalam membantu siswa yang terkendala keterbatasan ekonomi terutama yang berprestasi untuk dapat melanjutkan studi kejenjang perguruan tinggi. 

Dengan adanya KIP, pelajar berekonomi rendah tidak perlu ragu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari KIP-Kuliah ini, yaitu 1) Gratis biaya pendaftaran ke perguruan tinggi; 2) Gratis biaya kuliah; 3) Bantuan biaya hidup bulanan. Namun sebelum itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi penerima KIP-Kuliah Merdeka yaitu :

  1. Siswa SMA Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan;
  2. Mempunyai potensi akademik namun keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan :
  • Memiliki KIP
  • Berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhanMasuk dalam kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Luluss seleksi masuk Perguruan Tinggi.

Sebelum melakukan registrasi akun KIP-Kuliah ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, antara lain :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  4. Email yang masih aktif.

Setelah semua persyaratan memenuhi dan berkas seudah siap, maka di lanjut menuju alur pendaftaran KIP-Kuliah, yaitu sebagai berikut :

  1. Registrasi akun melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau download KIP Kuliah mobile apps;
  2. Mengisi form NIK, NISN, NPSN dan email;
  3. Validasi NIK, NISN dan NPSN;
  4. Mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim ke email;
  5. Menyelesaikan proses registrasi;
  6. Mendaftar dan mengikuti seleksi Perguruan Tinggi;
  7. Verifikasi  oleh Perguruan Tinggi.

Kemudian sosialisasi dilanjutkan dengan praktek pendaftaran KIP Kuliah oleh salah satu peserta sosialisasi dengan bimbingan tim KKN agar lebih mudah dalam memahami step by stepnya. Sekian penjelasan program KKN-DR dari kelompok kami, semoga bermanfaat ;)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun