Ketua RT seharusnya melayani warga dengan seadil adilnya. Entah itu dalam pengurusan surat menyurat atau dalam hal lain. Khususnya yang berhubungan dengan pihak kelurahan. Namun berbeda dengan yang terjadi di Kelurahan Kepanjen Kidul Kecamatan Kepanjen Kidul RT 01 RW 07 Kota Blitar. Istri seorang Ketua RT berinisial W tersebut bisa dibilang melakukan hal yang tidak seharusnya.
Memang tidak ada hubungan antara Ibu RT dengan warga. Namun RT nya saja belum bisa mendidik istri, bagaimana jika harus mendidik warga?
Pasalnya inisial W tersebut melakukan diskriminasi terhadap seorang warga berinisial A. Menurut A, setiap kali ia meminta surat beserta tanda tangan di rumah Ketua RT tersebut selalu dipersulit. Bahkan pernah, anak dari A saat meminta surat ke RT itu dihina dan di maki maki oleh istri RT. Menurut pengakuan A, hal ini tidak hanya dilakukan W sekali saja. Bahkan setiap kali mereka bertemu. Padahal rumah mereka berdampingan.
Beberapa warga di lingkungan RT tersebut juga mengakui ketidakberesan RT tersebut dalam pelayanannya.
Pihak A sudah pernah melaporkan ke Kelurahan setempat gara gara kasus yang sama. Namun yang terjadi, tidak ada pemecatan RT. Bahkan istri RT tersebut seakan marah kepada keluarga A.
Jika kelurahan saja tidak cukup membantu, lalu siapa lagi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H