Mohon tunggu...
CHOFIFAH LUTFUNNISA
CHOFIFAH LUTFUNNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pipah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerkosaan Anak Berusia 5 Tahun Oleh Ayah Kandung

16 April 2024   11:13 Diperbarui: 19 April 2024   03:32 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Figure 6 Sumber gambar: akun Instagram @priskaprllyy

Mengeluh Sakit Pada Kelamin, Anak 5 Tahun Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

Jakarta timur -- Seorang anak bernama Sea (5) telah menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya yang bernama Septhedy Nitidisastra (27), pelaku ialah pegawai honorer Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmar) di kawasan Jakarta Timur. Setelah beredarnya berita tersebut pelaku membawa sang ibu menghadiri panggilan dari pimpinannya di Dinas Gulkarmar, Satriadi Gunawan.  

Ketika dihubungi di Jakarta pada Jumat (22/3/2024), Satriadi memberikan keterangan bawah, "sampai saat itu dia masih bersikukuh dengan pengakuannya yang menyatakan tidak terlibat dalam hal tersebut". 

Laporan yang dibuat dari pihak ibu korban Priska Prilly pada Selasa (6/2/2024) dikonfirmasi langsung oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta), penangkapan atas laporan kasus pencabulan dijalankan. Penangkapan Septhedy berlangsung dengan kesan pelaku yang sudah menerima, Septhedy kini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (2/4/2024).  

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan "Tersangka SN didakwa karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak, sesuai dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak" hal ini diungkap Ade Ary saat diwawancarai di Jakarta pada hari Selasa (2/4/2024).

 

Meskipun ibu korban mengharapkan keadilan namun harapan untuk percaya bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi lebih besar, kekecewaan sang ibu dilontarkan sebelumnya melalui akun Instagram miliknya @priskaprllyy sedari 19 maret 2024, kisah berawal dari unggahan story instagram sang ibu yang mengungkapkan bahwa ia membiarkan Sea anaknya untuk pergi menginap di kediaman Septhedy sang ayah setelah setahun lamanya mereka tidak bertemu, malangnya 31 januari tepat pada hari ulang tahun Sea, sang ayah menjemput dan justru memberikan trauma kepada anaknya. 

 Figure 1 Sea dijembut ayahnya untuk menginap,, sumber: akun instagram @priskaprllyy
 Figure 1 Sea dijembut ayahnya untuk menginap,, sumber: akun instagram @priskaprllyy
 

Sesaat Sea kembali dijemput oleh ibunya, dalam perjalanannya dimobil Sea memintanya ibunya menggantikan popok, setelah diperhatikan terdapat banyak memar gesekan  yang memerah dibagian paha dan luka di area vital, sang anak pun mulai histeris mengeluh kesakitan, dengan panik Priska membawa sang anak langsung ke Klinik Bethsaida , dan dilanjut dengan rujukan ke rumah sakit MURNI ASIH untuk mendapat visum dari dokter bagian Obgyn, sang ibu langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diarahkan untuk visum, hasilnya menunjukan Sea mengalami luka robekan dibagian dalam alat vital. Priska juga mengungkapkan kelambatan dalam penanganan kepolisian menjadi salah satu alasan ia memilih untuk memviralkan kasus ini, ibunya meminta pengguna instagram dan media sosial lainnya untuk membantu mengungkap kasus agar terus mendapat perhatian guna mempercepat proses penyelidikan.  

 Figure 2 sea di jemput oleh sang ibu setelah menginap di kediaman ayahnya, sumber:akun instagram @priskaprllyy
 Figure 2 sea di jemput oleh sang ibu setelah menginap di kediaman ayahnya, sumber:akun instagram @priskaprllyy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun