Mohon tunggu...
Inovasi

Aksi Aliansi Mahasiswa Jogja Anti Korupsi terhadap penolakan RUU

23 Maret 2017   04:16 Diperbarui: 23 Maret 2017   20:00 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Yogyakarta , Rabu 22 Maret 2017 Aliansi Mahasiswa Jogja Anti Korupsi melakukan aksi di halaman fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Aksi ini diikuti oleh mahasiswa maupun mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jogja Anti Korupsi, diantaranya Kampus UGM, UIN, UII dll. Tepat pukul 11.00 WIB pengawalan peserta aksi ke lapangan volly, Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi mengenai penolakan tegas terhadap RUU KPK oleh perwakilan kampus. 

Koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Jogja Anti Korupsi Kuncoro Jati  mengatakan bahwa” aksi ini bukan untuk aksi yang sangat extreme, Tapi dalam aksi ini diharapkan mahasiswa/i dapat menyampaikan aspirasinya secara intelek. Besar harapan agar aksi ini dapat mewakili masyarakat yang saat ini tertindas dan tidak ada akses untuk menyuarakan  aspirasinya. Kami juga minta DPR hentikan proses revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 yang menurut kami melemahkan fungsi KPK, kami menyuarakan langsung pada perwakilan dewan yang datang ke kampus,”Ungkapnya.

Aksi ini berbarengan dengan acara seminar dan sosialisasi mengenai RUU. Aksi ini berlangsung dengan damai, seusai acara seminar perwakilan DPR Johnson Rajagukguk, langsung menuju ke ruangan Dekan untuk dijamu oleh civitas akademika. Dengan disambut oleh ketiga mahasiswa yang masing masing membawa 1 buah cermin dan 2 buah bunga tabur. Maksud dari Kaca yakni sebelum membuat RUU tolonglah wakil DPR mengaca akan selama ini tugas yang sudah mereka jalankan. Apakah sudah menjalankan dengan amanah apa belum. 

Kemudian muncullah pertanyaan siapa sih yang menjadi penyebab korupsi sekarang DPR atau KPK? Ini juga harus direnungkan oleh jajaran Aparatur Negara. Katanya negara indonesia negara hukum?. Ketika negara sudah mengatasnamakan negara hukum maka secara tidak langsung juga harus berani mempertanggung jawabkan dengan apa yang sudah menligitimasi pada negara. Kemudian taburan bunga, melambangkan bahwa ......., selain itu peserta aksi juga menggunakan topeng yang bercirikan masing-masing ada yang berwajah macan, tikus, harimau dll yang menandakan bahwa kinerja mereka selama ini seperti yang tergambarkan dalam wajah-wajah binatang tersebut.

Dalam aksi ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada KPK, karena dengan Revisi Undang Undang ini terindikasi melemahkan kewenangan KPK yang selama ini melakukan pemberantasan korupsi secara efektif di Indonesia sehingga harus benar-benar didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Akhirnya Johnson Rajagukguk angkat bicara untuk menyampaikan hasil negosiasi yang sangat panjang diruangan Dekan Fakultas Hukum. Dalam negosiasi ini diikuti oleh perwakilan seluruh elemen yang mengikuti aksi tersebut. Suasanapun sangat mencekam dan peserta aksi tetap antusias untuk menunggu hasil dari negosiasi tersebut. Setelah menunggu kuranglebih dua jam akhirnya Anggota DPR yang dalam  hal ini diwakili oleh Badan Keahlian DPR RI menyampaikan ” saya akan menyampaikan aspirasi dari Kawan – Kawan Aliansi Mahasiswa Jogja Anti Korupsi kepada DPR Pusat serta paper ini menjadi ini dokumen yang sangat penting dan dianggap setara dengan para peneliti”. 

Dalam hal ini beliau juga menyampaikan bahwa dalam aksi ini bukan untuk mengambil sebuah keputusan tapi, menjaring aspirasi dari masyarakat semua elemen yang dalam hal in i diwakili oleh Mahasiswa dan Dosen. Adapun berkas yang disampaikan untuk DPR Pusat diantaranya : Petisi, Press Rilis, Kajian Aliansi, Buku Tentang RUU oleh Dosen Fakultas Hukum, Surat Pernyataan yang dibuat oleh Aliansi Mahasiswa Jogja Anti Korupsi. (Laila)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun