Mohon tunggu...
Chodijah _11
Chodijah _11 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang

Fakultas ekonomi dan bisnis syariah, jurusan ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Zakat dan Wakaf di Indonesia

6 Desember 2022   14:51 Diperbarui: 6 Desember 2022   15:01 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Chodijah, Zuyyina Nur Fadila

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah, Universias Islam Negri Raden Fatah Palembang

Abstrak:

Tujuan dari artikel ini yaitu untuk memaparkan gambaran perkembangan zakat dan wakaf yang terjadi di Indonesia, Metode penelitian ini berfokus pada pengelolaan data secara kualitatif dengan metode analisis data deskripsi-analisis. Hasil dari penelitian ini yaitu: bahwa perkembangan zakat dan wakaf dimulai dari datangnya islam ke indonesia, penerapan zakat dan wakaf yang bermula pada bentuk yang sederana, dan belum sepenuhnya sadar akan kewajiban menunaikan zakat, wakaf pertama kali dikenalkan dengan diwakafkannya tanah untuk membangun masjid. Perkembangan zakat dan wakaf terus berjalan hingga hadirnya lembaga BAZNAS dam BWI yang dapat memudahkan baik pada pembinaan, pengelolaan dan penyaluran Zakat dan Wakaf di Indonesia.

Kata Kunci: Zakat dan Wakaf, BAZNAS, BWI, Sejarah, Perkembangan

Abstract:

The purpose of this article is to present an overview of the development of zakat and waqf that occurred in Indonesia. This research method focuses on qualitative data management using the description-analysis data analysis method. The results of this study are: that the development of zakat and waqf started with the arrival of Islam to Indonesia, the application of zakat and waqf which started in a simple form, and was not fully aware of the obligation to pay zakat, waqf was first introduced by donating land to build a mosque. The development of zakat and waqf continues until the presence of the BAZNAS and BWI institutions which can facilitate both the development, management and distribution of zakat and waqf in Indonesia.

Keywords: Zakat and Waqf, BAZNAS, BWI, History, Development

Pendahuluan

Sebagai umat Islam kita dikenalkan dengan tuntunan berupa  Zakat dan Wakaf yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah ijtima'iyah (ibadah sosial). Zakat ditinjau dari segi bahasan (etimologi) memiliki beberapa arti, yaitu: al-barakat "keberkahan". al-namaa "pertumbuhan- perkembangan", at-thaharatu "kesucian" dan ash- shalahu "keberesan". Dan dilihat dari segi istilah (terminologi) zakat berarti bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah mewajibkan pemiliknya, untuk memberikannya kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu. (Jauhari 2020).

 Zakat mengandung pengertian tumbuh dan berkembang, karena dengan zakat diharapkan harta seseorang terus tumbuh dan bertambah, baik dalam bentuk nyata di dunia maupun di akhirat. Zakat merupakan rukun islam ke-4 yang memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ketuhanan dan dimensi kemanusiaan. Wakaf secara Bahasa berasal dari waqafayaqifu berhenti berlawan dari kata Istamara. Kata ini sering disamakan dengan at-tahbis atau al-tasbil yang bermakna al-habs'an tasarruf, yakni mencegah dari mengelola. Secara etimologi kata wakaf berasal dari kaa waqafa-yaqaifu waqfan,  yang mempunyai arti berdiri tegak, menahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun