Kesimpulannya, mengaktualisasikan kebebasan berbangsa dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah perjalanan panjang yang menghadapi banyak tantangan. Dalam memastikan kesejahteraan dan keadilan sosial, diperlukan upaya berkelanjutan untuk mengatasi ketidaksetaraan sosial ekonomi. Peran pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam mengimplementasikan prinsip ini sangatlah penting. Melalui kerja sama yang kokoh, Indonesia dapat mencapai cita-cita kebebasan berbangsa yang tercermin dalam semangat alinea pertama Pembukaan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Sumadi, F, A. Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi. Vol, 12. No, 4. (2015).
Anwar, M. Green Economy Sebagai Strategi Dalam Menangani Masalah Ekonomi Dan Multilateral. Jurnal Pajak Dan Kauangan Negara. Vol, 4. No, 15. (2022).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H