Mohon tunggu...
Chi Sin Gendon
Chi Sin Gendon Mohon Tunggu... profesional -

pertama melihat dunia di kota kretek midle java waktu subuh hari,mencari rizki yang semoga barokah di borneo land (Kalsel,Kalteng,Kaltim).............OutdooR ActivitY

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mari Ketawakan Muladi, dan Tidak Akan Dunia Menertawakan Hukum Kita

7 Februari 2014   15:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:04 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang berani akrobat menantang bahaya merenangi selat sunda adalah perenang professional

Yang nekat memanjat tebing tinggi tanpa tali hanya dialah pemanjat professional

Yang tidak punya rasa takut lompat dari ketinggian hanyalah penerjun professional

Dan yang…

Yang mampu memutarbalikkan aturan dan Undang Undang Hanyalah Ahli Hukum Profesional

Meskipun sumbang dan aneh di mata awam

Ha Ha Ha Ha Ha……..

Sebagai Ketua Tim Penyusun Rancangan UU KUHP, Muladi, tegas-tegas menolak usulan untuk "memiskinkan" pelaku korupsi dengan merampas seluruh harta yang dimiliki sebagai efek jera koruptor, karena tidak proporsional dan terlalu berlebihan, "Memiskinkan orang itu terlalu dramatis, harusnya proporsional saja," kata Muladi dalam Diskusi Panel Menyorot RUU KUHP Universitas Riau Kepulauan Batam dan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di Batam. Ia mengatakan sanksi yang diberikan harus proporsional. Jika tindak korupsi merugikan negara, maka dananya dikembalikan ke negara.

"Kalau 'memiskinkan' kita bisa diketawain dunia," kata Muladi.

Kenapa kita bangsa Indonesia bangsa yang besar dan luas wilayahnya mesti di tertawakan Dunia, memang peduli apa dunia dengan kebutuhan bangsa Indonesia saat ini, yakinlah, bahwa lain negara lain bangsa, lain bangsa lain budaya, lain budaya lain pula cara penyelesaian hukumnya, memang bangsa kita saat ini lagi sakit akut dengan penyakit yang namanya korupsi, korupsi yang terjadi rata rata selalu melibatkan orang partai dan pengambil kebijakan.

Sebagai orang yang awam masalah hukum, saya pribadi melihat penolakan Prof. Dr. H. Muladi SH. Bukanlah penolakan dia sebagai seorang ahli Hukum melainkan penolakan dia sebagai seorang Politisi yang sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hukum Dan HAM, sebagai politisi selalu melihat dan memanfaakan celah untuk mendapatkan kesempatan mempengaruhi hukum-hukum di di Republik ini, Golkar bukanlah Partai kecil, Golkar adalah partai besar yang punya banyak kemungkinan dan banyak pengalaman menaruh kader kader terbaiknya di lingkungan kekuasaan, lingkungan kekuasaan adalah lingkungan yang sangat panas dan sangat besar juga kemungkinan kadernnya terlibat kejahatan korupsi, itulah yang di persiapkan Prof. Dr. H. Muladi SH dengan menolak Undang Undang Pemiskinan Koruptor, Muladi sudah mempersiapkan jika di Pemilu 2014 ini Golkar menjadi pemenang dan menempatkaan kadernya menjadi RI 1.

Penolakan Undang Undang Pemiskinan Koruptor semakin gencar, terutama oleh orang orang partai, dan penolakan itu ada kemungkinan besar berhasil, karena sudah di persiapkan dari awal dan terencana, rencana penolakan itu bisa dilihat dengan terpilihnya Prof. Dr.H Muladi SH sebagai Ketua Tim Penyusun Rancangan UU KUHP, dan yang masih menjadi pertanyaanku, kenapa orang Partai bisa terlibat dan di libatkan merancang UU KUHP ? karena orang partai masih bisa di pertanyakan kenetralitasannya, walaupun benar hasil rancangan itu nanti masih di di usulkan dan di bahas di DPR, tetapi bagaimana DPR bisa membahasnya jika UU Pemiskinan Koruptor tidak ada dalam rancangan yang di usulkan.

Di kesempatan lain Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi lebih efektif dan dapat memberi efek jera bagi para koruptor dibandingkan dengan hukuman penjara.

Para koruptor itu kan lebih takut miskin daripada takut dipenjara. Jadi, satu-satunya cara yang ampuh untuk membuat orang jera melakukan korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor," sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). , sekarang ini sedang dikembangkan RUU tentang perampasan harta hasil korupsi dari koruptor dan keluarganya," kata Ade.

Ia mengatakan, pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor sebetulnya dapat dilakukan dengan mudah bila aparat sudah membuktikan aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. bila aparat penegak hukum sudah bisa membuktikan dan menunjukkan bahwa harta yang diperoleh merupakan hasil korupsi, maka aset si koruptor itu sudah pasti bisa disita oleh negara," tambahnya.

Dan di akhir ngomel….Mari kita ketawkan para ahli hukum yang pintar akrobat dan memutar balikan hukum….Ha Ha Ha Ha Ha…….

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun