Sejak Covid-19 menyebar luas ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Maraknya Covid-19 ini mengakibatkan perubahan yang signifikan pada pola hidup dan kebiasaan masyarakat Indonesia. Dimana, era baru pun dimulai dengan penerapan new normal. Dengan penerapan new normal, seluruh masyarakat perlu menyesuaikan diri dengan sejumlah kebijakan baru guna mengantisipasi penyebaran virus yang ada, terutama bagi pegawai.
Para pegawai harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru perusahaan terkait protokol kesehatan sesuai yang diarahkan oleh pemerintah, seperti pengurangan kuantitas karyawan di kantor dengan menerapkan Work From Home (WFH). Tindakan ini merupakan bentuk aksi social distancing guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Dengan diterapkannya Work From Home (WFH), terdapat berbagai kendala dalam mengoperasikan pekerjaan seperti biasanya. Salah satunya terhambatnya penandatangan dokumen penting dan mendesak. Maka dari itu, terciptalah Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagai pengganti proses penandatanganan dokumen yang memerlukan kehadiran fisik.
Apa itu Tanda Tangan Elektronik ? Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang dibuat dengan sistem skema matematis atau sistem kriptografi asimetris dengan menggunakan infrastruktur kunci publik untuk membuktikan keaslian pesan atau dokumen digital. Tanda Tangan Elektronik biasanya berupa barcode yang dilampirkan pada bagian penandatanganan dokumen. Tanda tangan digital/elektronik yang dimaksud berbeda dengan tanda tangan yang discan menggunakan aplikasi tertentu kemudian bentuk tanda tangan tersebut dilampirkan dalam bentuk gambar (tanda tangan tidak basah) yang kemudian dicetak.
Apakah seluruh Tanda Tangan Elektronik adalah sah ? Tanda Tangan Elektronik (TTE) memiliki perlindungan yang tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang ITE serta Pasal 59 PP PSTE. Tanda Tangan Elektronik dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan yang tertera pada pasal terkait. Tanda Tangan Elektronik dinyatakan sah bila diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan diakui oleh Kementrian Kominfo.
Bagaimana keabsahan sebuah dokumen tanpa tanda tangan basah ? Perlu dipahami bahwasannya ada tidaknya tanda tangan bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian, serta hanya sekedar memberi ciri atau mempersonalisasi perjanjian tersebut. Secara umum, tanda tangan memiliki fungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan isi dari tulisan. Terdapat Pasal 1875 KUH Perdata menyatakan bahwasannya:
"Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu".
Isi pasal tersebut disimpulkan bahwa pengakuan kebenaran dari orang yang menulisnya merupakan kekuatan pembuktian atas suatu tulisan di bawah tangan. Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan, penulis menarik kesimpulan mengenai sahnya suatu perjanjian/ akta /dokumen bukan bergantung pada ada atau tidaknya tanda tangan, melainkan tanda tangan hanya sebagai alat verifikasi identitas yang terikat pada tulisan di bawah tangan.
Meski demikian, pendapat penulis terkait pembubuhan tanda tangan tetap merupakan komponen penting dalam sebuah dokumen. Misalnya, dalam pembuatan Surat Kuasa Khusus tentunya memerlukan identitas pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa yang kemudian diakhiri dengan pembubuhan tanda tangan masing-masing pihak.
Adanya Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi memberikan banyak sekali kemudahan terutama pada bidang administrasi. Selain memberikan kemudahan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga membantu perusahaan dalam meminimalisir pengeluaran. Dengan adanya Tanda Tangan Elektronik (TTE) perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan serta mengurangi intensitas waktu proses penandatanganan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H