Mohon tunggu...
Chindi Wu
Chindi Wu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

80 Jam lebih Interogasi, 18 Kali Investigasi, SPP terhadap Seungri Ditolak

14 Mei 2019   21:35 Diperbarui: 15 Mei 2019   12:57 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                 picture sources: Nme.com

80 jam lebih interogasi, 18 kali investigasi dan hampir 4 bulan proses sejak kasus Burning Sun mencuat. Tepat malam ini (14/5) Kejaksaan memutuskan bahwa Surat Permohonan Penahanan (SPP) terhadap Seungri yang diajukan oleh pihak Kepolisian Korea Selatan ditolak. Tuduhan atas penyedia prostitusi, penerima jasa prostitusi, pelanggaran undang-undang sanitasi makanan dan penggelapan dana belum memiliki bukti yang cukup untuk menahan Seungri. Begitu pula SPP terhadap Yoo In-Suk CEO dari Yuri Holding's selaku rekan bisnis Seungri juga ditolak oleh Kejaksaan.

Berita penahanan atas Seungri memang benar adanya hanya perlu digaris bawahi hal tersebut merupakan pre-trial sesuai prosedur hukum di Korea Selatan sampai Kejaksaan memutuskan apakah SPP disetujui atau ditolak. Seungri ditahan dan dipindahkan ke ruang tunggu pengadilan untuk menunggu keputusan Kejaksaan mulai sekitar pukul satu siang seusai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Keputusan resmi yang diumumkan baru saja malam ini oleh beberapa situs Korea terupdate yaitu Naver, Chosun Ilbo dan Fnnews. SPP terhadap Seungri ditolak.

Ditolaknya SPP bukan berarti kasus Seungri telah selesai mengingat belum ada keputusan resminya, sehingga kemungkinan investigasi oleh polisi masih dapat dilanjutkan sampai menemukan bukti yang kuat.

Jika Seungri sudah dinyatakan resmi tidak bersalah tentu saja ia akan segera bergabung menjalani wajib militer dan pembersihan atas namanya pun harus dilakukan mengingat banyak media dan netizen telah memberikan penilaian-penilaian yang tidak baik terhadap Seungri tanpa bukti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun