Genap separuh abad sudah KORPRI mengabdi pada negeri. KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) merupakan suatu organisasi yang digunakan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia. Hal ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Selain itu pula organisasi ini memiliki harapan yang mulia yaitu agar dapat menjadi pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota, pelindung dan pengayom untuk menyalurkan kepentingan anggota, serta mampu menjadi mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat terciptanya tatanan yang dinamisserta tetap terjaganya persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat.
Dalam mengemban dan melaksanakan tugas, KORPRI memegang teguh Pancasila sebagai dasarnya, serta merealisasikannya dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari tiap anggota. Disamping itu, anggota KORPRI dituntut untuk memiliki profesionalitas yang tinggi dalam masa pengabdian, kemitraan, kekeluargaan maupun gotong-royong.. Asas yang diterapkan adalah asas demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.Â
Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan asas-asas tersebut, maka sudah selayaknya kesadaran tiap individu agar dapat bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
KORPRI didirikan sejak tanggal 29 November 1971, bertepatan dengan masa pemerintahan Soeharto atau pada awal orde baru. Dengan begitu hingga saat ini terhitung genap 50 tahun sudah KORPRI berkarya, mengabdi, serta melayani negeri. Anggota KORPRI ini terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan usaha milik rakyat (BUMN), pegawai Badan usaha milik daerah (BUMD) serta anak perusahaan, badan hukum milik Negara atau badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran public pusat dan daerah, serta perangkat Pemerintah Desa.
Dedikasi yang tinggi hendaklah selalu menjadi hal yang diutamakan dalam setiap prosesnya, karena ada tugas serta tanggung jawab yang diemban sebagai seorang abdi Negara. Â Maka sudah seharusnya seluruh anggota KORPRI diharapkan untuk dapat menciptakan inovasi-inovasi yang mempermudah dalam melaksanakan tugasnya. Organisasi ini juga memiliki struktur kepengurusan baik di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah.
Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126, yang berisikan tentang Aparatur Sipil Negara semakin memperkokoh adanya kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum, dimana perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya.Â
Selain  itu pula PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa KORPRI merupakan satu-satunya wadah non kedinasan untuk menhimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia (RI) guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Diera transformasi seperti sekarang ini, segala lini kehidupan telah mengalami disrupsi. Tidak hanya dalam transformasi digital yang begitu pesat, namun juga transformasi kebudayaan. Dimana transformasi tersebut pasti membawa dampak positif  dan negative bagi kehidupan sehari-hari.Â
Maka sudah sepantasnya masyarakat harus bersikap bijak dan selektif dalam menghadapinya. Sebagai contoh kebudayaan timur kita semakin hari sedikit demi sedikit mulai tergeser dengan adanya kebudayaan asing.  Terlebih kebudayaan Jawa yang penuh dengan unggah-ungguh sudah sangat sulit kita temui pada generasi milenial yang seharusnya menjadi penerus bangsa. Contoh kecil saja, dengan adanya pembelajaran via online atau daring para siswa sedikit  banyak merasakan seperti kehilangan sosok teladan baik dalam bersikap, berkomunikasi ataupun yang lainnya.Â