Mohon tunggu...
Chika Aprilianti
Chika Aprilianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(B-404)_TB 2_Mempelajari Pencegahan Korupsi dan Kejahatan model Anthony Giddens

13 November 2022   00:06 Diperbarui: 13 November 2022   00:29 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak

Universitas Mercu Buana

Nama : Chika Aprilianti 

Nim : 43221010018

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi & Etik UMB (Jum'at 07.30 - 09.10 Ruang B-404)

Apa itu korupsi?

Konsep korupsi bisa terjadi di segala bidang kehidupan, tidak hanya di pemerintahan. Akibatnya, korupsi juga berkembang dalam banyak definisi. Di tingkat internasional, tidak ada definisi seragam yang akan menjadi satu-satunya referensi di seluruh dunia untuk apa arti korupsi.

Kata korupsi berasal dari kata latin corruptio atau corruptus. Korupsi memiliki beberapa arti yaitu menghancurkan atau menghancurkan. Korupsi juga berarti kebusukan, keburukan, keburukan, ketidakjujuran, suap, asusila, kewajiban kesucian, kata-kata atau perkataan yang menghina atau memfitnah. Kata korupsi ditulis dalam bahasa Inggris sebagai corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata Belanda corruptie dipindahkan ke perbendaharaan Indonesia dan menjadi korupsi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyalahgunaan dana pemerintah (perusahaan, organisasi, yayasan, dll) untuk memperoleh dana pribadi atau lainnya. Pada tahun 2000, Bank Dunia memberikan definisi lain tentang korupsi, yaitu “corruption is the abuse of public power for private gain”. Definisi Bank Dunia ini telah menjadi standar internasional untuk membingkai korupsi. Menurut kamus Oxford, definisi korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama oleh orang-orang yang berwenang.

Definisi korupsi juga dianut oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu suatu kegiatan yang melibatkan perilaku yang tidak pantas dan ilegal oleh pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekatnya. Menurut ADB, orang-orang ini juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal ini dengan menyalahgunakan posisi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun