Mohon tunggu...
Chika Amel
Chika Amel Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Copywriter

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Penerapan SMK3 untuk Perusahaan

8 November 2022   10:55 Diperbarui: 8 November 2022   11:05 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Saat bekerja, keselamatan merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Hal ini dikarenakan saat bekerja terdapat berbagai macam faktor resiko yang mengancam keselamatan dan keamanan para pekerja. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan sosialisasi dan pengetahuan masyarakat mengenai keselamatan kerja. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama para pekerja adalah dengan undang -- undang yang membahas khusus tentang keselamatan kerja. Hal ini tertuang pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Tujuan utama penerapan SMK3 adalah untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Bagaimanapun pekerja adalah asset perusahaan yang paling penting. Dengan menerapkan K3 angka kecelakaa dapat dikurangi atau ditiadakan sama sekali, hal ini juga akan menguntungkan bagi perusahaan, karena pekerja yang merasa aman dari ancama kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan bekerja lebih bersemangat dana produktif.

Pada tanggal 13 Mei 2022 PT. Syslab Mendapatkan Sertifikat Penghargaan Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 42 tahun 2022. Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun