Mohon tunggu...
chika amanda
chika amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Tanjungpura

Menonton, menggambar, bercerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

COD Menurut Pandangan Mandeville dan Mill

5 Desember 2023   21:15 Diperbarui: 5 Desember 2023   21:56 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

COD atau cash on delivery adalah sistem belanja dengan bayar di tempat saat barang datang. Banyaknya promo yang ditawarkan membuat membludak pesanan yang dibuat dengan sistem COD. Tapi tak sedikit pula kasus yang ditimbulkan dari sistem tersebut mulai dari konsumen yang merasa rugi karena setelah bayar barang dibuka berbeda dengan ekspektasi hingga para penjual yang telah rapi mengemas namun barang ditolak tanpa alasan yang jelas, juga banyak pekerja jasa layanan cod yang merasa dirugikan karena masih banyak masyarakat Indonesia yang membuka barang namun tidak mau bayar hingga memaki para layanan jasa antar yang tidak tahu menahu tentang barang tersebut. Banyak beredar video pembeli yang meresahkan pekerja layanan jasa antar dan penjual, mereka seenaknya berdalih dan tidak mau ganti rugi jika paket telah dibongkar.

Tujuan 

Menurut pengamatan pembeli yang bertindak kurang pantas karena mereka tidak memiliki uang saat barang atau paket yang di pesan telah datang untuk menutupi rasa malunya, ada juga yang tidak puas dengan barang yang telah dipesan, selain itu memang ada paket yang nyasar tidak datang sesuai dengan alamat pemesan sehingga paket ditolak.

Solusi
Inilah yang dimaksud Mandeville sikap rakus manusia ini memberikan dampak sosial-ekonomi negatif bagi masyarakat, sebaiknya sebelum memesan pembeli berpikir matang terlebih dahulu serta menyiapkan diri, jangan mudah tergoda. Sedangkan Mill menekankan pemberlakuan nilai moralitas bersama, dimana prinsip kebahagiaan harus dirasakan oleh setiap pemain pasar, pelaku usaha, produsen, distribusi, hingga tataran konsumen. Pemberlakuan ini dapat di tetapkan oleh pemerintah serta mengedukasi lagi kepada masyarakat agar lebih dewasabaik sebagai konsumen, Produsen, dan pelaku usaha agar tidak semena-mena.

Sumber

file:///C:/Users/hp/Downloads/Documents/Buku%20Digital%20-%20Sejarah%20Pemikiran%20Ekonomi.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun