Utang negara kita Indonesia yang hampir berada di angka 8.000 triliun dilansir dari Kompas.com Yustinus mengatakan pengelolaan defisit APBN dan utang pemerintah masih aman sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Setiap rupiahnya yang dikeluarkan pemerintah adalah pasti untuk membiayai kegiatan yang sifatnya produktif dan investasi dalam jangka panjang seperti membangun infrastruktur, membiayai pendidikan dan kesehatan untuk jangka panjang akan menghasilkan dampak berlimpah untuk generasi mendatang.
Tujuan
Dalam melakukan dan mengelola utang pemerintah punya aturan main yaitu undang-undang, best practices dan prinsip kehati-hatian. Utang yang dibuat digunakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang disepakati antara Pemerintah dan DPR RI ketika membahas dan menetapkan APBN. Karena pembangunan nasional membutuhkan dana yang besar maka akan berpengaruh pada jumlah utang atau pinjaman.
Turunnya suku bunga akan mendorong investasi dan turunnya tingkat harga akan mendorong konsumsi melalui apa yang disebut Pigoileffect. Menurut ahli ekonomi klasik berkeyakinan bahwa suku bunga menentukan besarnya tabungan maupun investasi yang akan dilakukan dalam perekonomian. Mempertahankan suku bunga pada tingkat rendah akan menarik masyarakat untuk meminjam uang dan berinvestasi sehingga menciptakan lapangan kerja di mana itu akan meningkatkan pendapatan pajak yang dapat mengurangi utang negara.
Sumber
file:///C:/Users/hp/Downloads/Documents/Buku%20Digital%20-%20Sejarah%20Pemikiran%20Ekonomi.pdf
https://www.kemenkeu.go.id/menjawabutang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H