Mohon tunggu...
Chicha AmaliaPutri
Chicha AmaliaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Super

Aku Terbaik dari yang Terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kapabilitas Kriptografi di Era Globalisasi

17 Juni 2022   23:53 Diperbarui: 17 Juni 2022   23:58 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alur Proses Enkripsi dan Deskripsi dengan Elemen Kunci

Sebuah perkembangan teknologi memberikan efek terhadap perilaku dalam kehidupan masyarakat di era ini, sehingga masyarakat secara tidak langsung sudah ketergantungan dalam penggunaan sebuah teknologi sebagai pemenuuhan kehidupan sehari-hari. Dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang sosial, pendidikan, agama, dan lainnya sudah memanfaatkan teknologi sebagai media pendukung dalam melakukan dan menyelesaikan pekerjaan yang dibuat. Secara awam, masyarakat sebagai seorang pengguna tidak memahamii bahwa pentingnya keamanan data maupun informasi dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Bermacam-macam jenis kegiatan yang dilakukan dalam memanfaatkan media elektronik dimana perlunya dukungan hukum dalam memanfaatkannya sehingga dapat melindungi masyarakat secara global. Perlunya hukum dikarenakan kesempatan melakukan kejahatan dalam memanfaatkan teknologi bisa menjadi media atau alat bagi para pelaku kejahatan untuk mendapatkan sebuah kejahatan.

Didalam era globalisasi sekarang tidak lagi menunjukkan cara persaingan yang dilakukan secara tradisional dan konvensional dengan melakukan peperangan yang menggunakan senjata, akan tetapi sebuah persaingan yang dilakukan dengan bidang-bidang kehidupan, seperti budaya, perekenomian, politik serta teknologi. Sasaran ancaman kejahatan siber (cybercrime) dapat terjadi dengan penyadapan komunikasi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi suatu negara. Bentuk kejahatan siber adalah dengan penyerangan yang terjadi pada teknologi digital seperti konten, komputer sistem, dan communication technology yang dimiliki oleh masyarakat umum yang berada di dalam cyberspace. Bentuk penyerangan tersebut terjadi pada jaringan komputer pelaku bisa mengakses akun pribadi pengguna kemudian menggunakan interface yang dimiliki korban untuk menyerang situs lain. Cybercrime merupakan tindakan pelanggaran hukum yang sudah menjadi perbincangan sejak lama. Hukum pelanggaran cybercrime telah diatur dalam Undang-Undang.

Kriptografi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu: "kryptas" dan "graphia". Arti dari kata "kryptos" adalah sesuatu kata atau angka yang disembunyikan, tidak dikenal, terselubung, rahasia atau misterius. Sedangkan kata "graphia" berarti tulisan. Jadi, kriptografi dapat dijelaskan, yaitu teknik-teknik matematika yang memiliki hubungan dengan aspek keamanan informasi dalam bentuk kerahasiaan data, integrasi data, autentifikasi data maupun keabsahan data.

Dalam kriptografi, kunci adalah suatu informasi yang mengandalkan jalannya sebuah algoritma kriptografi. Kunci yang digunakan adalah parameter yang berupa string atau deretan bilangan. Kunci memberikan cara khusus bagaimana suatu algoritma mentransformasikan teks terang (plaintext) menjadi teks, tersandi (ciphertext), ataupun proses sebaliknya (disebut deskripsi). Dengan kata lain, kunci bertindak sebagai suatu password dalam algoritma tersebut.

Dalam kriptografi, sandi adalah algoritma untuk melakukan enkripsi dan deskripsi daftar langkah yang teratur yang dapat diikuti sebagai prosedur. Enkripsi dan dekripsi adalah suatu proses yang digunakan untuk menyandikan dan mengembalikan kata sandi yang sudah diacak untuk dapat dipahami oleh si penerima pesan.

Penanganan Cyber Crime dengan Teknik Kriptografi 

Contoh pada saat dunia perbankan mengalami suatu kasus yang dilakukan oleh seorang Steven Haryanto dimana Steven menciptakan sebuah situs asli tetapi palsu yang memiliki kesamaan dalam melakukan layanan lewat internet BCA. Situs tersebut dimanfaatkan oleh nasabah yang mana nasabah akan mengetik situs asli internet BCA akan tetapi directnya (akses) ke situs yang dibuat oleh Steven, sehingga pada saat nasabah melakukan transaksi dengan memasukan identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) maka akan tersimpan sebagai histori dari situs tersebut. Terdapat 130 nasabah yang mengalami pencurian dari data-data yang dimilikinya namun, berdasarkan pengakuan dari Steven dimana membuat situs tersebut adalah sebagai bentuk agar masyarakat memiliki perhatian pada saat melakukan kesalahan dalam pengetikan alamat situs, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Akan tetapi para nasabah BCA merasa memiliki kehilangan uang yang dimiliki padahal para nasabah tidak melakukan transaksi. Nasabah merasa kebobolan dikarenakan para nasabah menggunakan fasilitas internet banking yang dilakukan melalui situs klik BCA, pada saat user ID dan PIN yang dimiliki nasabah mengakses situs tersebut akan ditangkap oleh situs asli tapi palsu yang dimiliki oleh si pelaky sehingga akan lebih mudah disalahgunakan dalam penggunaan data pribadi yang dimiliki oleh nasabah.

Teknik yang dapat mengamankan dan menjamin proses autentifikasi (verifikasi) dari data yang dimiliki adalah dengan cara teknik kriptografi yang mana dengan menggunakan dua proses yaitu enkripsi (dengan mengacak data yang ada dan tidak dapat terbaca oleh orang-orang yang tidak berhak mengetahui isi informasi tersebut) dan deskripsi (menjadikan data yang sudah di enkripsi dapat diketahui dan dibaca oleh si penerima pesan).

Secara sederhana gambar berikut ini proses enkripsi/deskripsi dari teknik kriptografi

Hal yang perlu dilakukan dalam mengubah plainteks ke ciperteks disebut sebagai enkripsi atau enciphement. Untuk mengubah cipherteks menjadi plainteks menggunakan fungsi decryption atau decipherment. Terdapat beberapa teknik dasar yang digunakan dalam kriptografi seperti yang diungkapkan oleh Mukodi, antara lain:

  • Substitusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun