Mohon tunggu...
Chica Awaliyah
Chica Awaliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - chica

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Bullying

26 Juli 2023   10:35 Diperbarui: 26 Juli 2023   10:36 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata bullying adalah serapan dari Bahasa inggris yang berarti Penindasan/risak. Biasanya bullying ini dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Menurut Rigby (2002): Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan dengan sengaja oleh individu atau kelompok, yang kuat secara fisik atau sosial, terhadap individu lain yang lemah, dengan tujuan menyebabkan penderitaan atau kerugian bagi korban, dan juga menurut Espelage dan Swearer (2003): Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok dengan kekuatan sosial yang lebih besar terhadap individu yang lebih lemah secara sosial atau fisik, dengan tujuan mengendap-endap, melukai, atau menyakiti korban. Setelah kita mengetahui definisi dari bullying itu sendiri ternya ada beberapa jenis yang termasuk dalam bullying di Indonesia Berikut ini adalah beberapa contoh jenis-jenis bullying yang umum di Indonesia:

  • Bullying fisik: Ini mencakup segala jenis kekerasan fisik yang ditujukan kepada korban. Misalnya, memukul, menendang, menampar, menjambak rambut, atau merobek pakaian korban.
  • Bullying verbal: Jenis bullying ini melibatkan penghinaan, ancaman, atau ejekan secara lisan. Misalnya, mengolok-olok penampilan, menghina kemampuan akademik, atau menyebutkan kata-kata kasar kepada korban.
  • Bullying relasional: Bullying relasional atau bullying sosial terjadi ketika seseorang sengaja mengucilkan korban dari kelompok atau komunitas. Ini dapat mencakup pengabaian, penyebaran gosip atau rumor yang merugikan, mengucilkan secara sosial, atau menghindari interaksi dengan korban.
  • Bullying cyber: Bullying cyber atau cyberbullying terjadi melalui media digital dan teknologi, seperti media sosial, pesan teks, atau platform online lainnya. Ini termasuk mengirim pesan atau komentar yang menghina, memposting foto atau video memalukan, menyebarkan rumor palsu, atau mengancam korban secara online.
  • Bullying seksual: Bullying seksual melibatkan perilaku yang tidak diinginkan atau tidak pantas yang bersifat seksual. Ini dapat mencakup pelecehan verbal, pelecehan fisik, atau pelecehan seksual secara online.
  • Bullying rasial: Bullying rasial terjadi ketika seseorang memperolok atau menghina seseorang berdasarkan ras, suku, atau asal-usul etnisnya. Ini mencakup penghinaan, diskriminasi, atau pengucilan berdasarkan perbedaan ras atau etnis.
  • Bullying di tempat kerja: Bullying di tempat kerja terjadi ketika seseorang mengalami intimidasi, penghinaan, atau perlakuan tidak adil di lingkungan kerja. Ini dapat mencakup pengabaian, penghinaan, mempermalukan, atau sabotase terhadap korban.

Dilansir dari website resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Plt Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Anggin Nuzula Rahma menyebut data KPAI sejak tahun 2011-2019 mencatat ada 574 anak laki-laki yang menjadi korban bullying, 425 anak perempuan jadi korban bullying di sekolah. 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan sebagai pelaku bullying di sekolah. Sedangkan sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 17 kasus perundungan yang terjadi di berbagai jenjang di satuan Pendidikan. Anggin dalam Webinar Series Stop Tradisi Bullying di Satuan Pendidikan yang digelar secara daring (5/12). Mengatan bahwa "Banyaknya kasus bullying yang terjadi di satuan pendidikan, bukan hanya terjadi sesama siswa, tapi dapat juga terjadi pada para pendidik dan tenaga kependidikan. Tidak sedikit guru yang melakukan kekerasan dengan tujuan pendisiplinan. Ada oknum guru berdalih mendisiplinkan anak-anak yang menggunakan cara-cara kekerasan termasuk melakukan bullying, "Kemudian diperoleh dari data kekerasan terhadap anak di sekolah menurut kelompok umur dan jenis kekerasan pada Januari-April 2023 yang dibagikan oleh Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ada 251 korban kekerasan dengan rentang usia sekolah dasar itu terdiri dari 142 anak perempuan dan 109 anak laki-laki.

Kasus terbaru salah satunya bullying physical di sukabumi mengakibatkan tewas anak sekolah dasar pada bulan Mei 2023 dan juga pada kasus juni kemarin seorang anak smp yang membakar sekolahnya karena terus dibully secara verbal bahkan physical tetapi dari gurupun tidak merespon, sebaiknya jika mendapati kasus seperti itu perlu diterapkan dari apa yang di katakan kemenPPPA yaitu melakukan prinsip 7K dalam pencegahan dan penanganan kekerasan (bullying) yaitu kesadaran, kesediaan, komitmen, konsistensi, kerjasama dan keterbukaan.

Sayangnya hingga saat ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang bullying. Meskipun belum ada undang-undang khusus tentang bullying, beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk mengatasi masalah ini. Beberapa provinsi di Indonesia telah menerbitkan peraturan daerah yang melarang bullying di lingkungan sekolah. Selain itu, ada juga upaya dari masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan organisasi non-pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pendidikan tentang bullying. Namun, terdapat beberapa faktor yang mendorong adanya perlindungan hukum terhadap bullying di negara ini. Diantaranya, Kepedulian Masyarakat, Dampak Psikologis dan Sosial, Perkembangan Hukum Perlindungan Anak: Undang-undang perlindungan anak di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia mendorong adanya perlindungan hukum terhadap bullying.

Selain dengan peraturan yang menaungi adapun Pencegahan bullying di sekolah dasar ataupun sekolah lainnya yaitu dengan melibatkan kolaborasi antara pihak sekolah, guru, orang tua, dan siswa. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah bullying di sekolah dasar:

  • Kesadaran dan Pendidikan: Sekolah harus menyelenggarakan program pendidikan tentang bullying untuk mengedukasi siswa, guru, dan orang tua tentang apa itu bullying, dampaknya, dan bagaimana mencegahnya. Siswa perlu memahami pentingnya menghormati perbedaan dan membangun hubungan yang sehat.
  • Membangun Iklim Sekolah yang Aman: Sekolah harus menciptakan iklim yang aman, inklusif, dan mendukung di mana siswa merasa nyaman untuk melaporkan kasus bullying. Ini melibatkan menghargai keberagaman, mempromosikan toleransi, dan menegakkan aturan yang jelas tentang perilaku yang tidak diterima, termasuk bullying.
  • Pengawasan dan Keamanan: Sekolah harus meningkatkan pengawasan di area-area yang rentan terjadinya bullying, seperti kantin, toilet, atau halaman sekolah. Guru dan staf sekolah perlu memperhatikan tanda-tanda bullying dan intervensi segera jika ditemukan kasus bullying.
  • Penguatan Keterampilan Sosial: Siswa perlu dilengkapi dengan keterampilan sosial yang kuat untuk membantu mereka menghadapi situasi sosial yang sulit. Ini termasuk pengembangan keterampilan komunikasi, empati, dan resolusi konflik. Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan atau pelatihan yang memperkuat keterampilan ini.
  • Melibatkan Orang Tua: Kolaborasi dengan orang tua penting dalam pencegahan bullying. Sekolah dapat melibatkan orang tua melalui pertemuan orang tua-guru, mengadakan seminar tentang bullying, atau memberikan sumber daya kepada orang tua untuk mendukung anak-anak mereka dalam menghadapi bullying.
  • Sanksi yang Tegas: Sekolah harus menerapkan sanksi yang jelas dan konsisten terhadap pelaku bullying. Hal ini harus meliputi tindakan disipliner yang sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi yang konsisten dapat memberikan konsekuensi bagi pelaku bullying dan mengirimkan pesan yang jelas bahwa perilaku tersebut tidak akan ditoleransi.
  • Pelaporan dan Intervensi: Sekolah harus mendorong siswa untuk melaporkan kasus bullying yang mereka saksikan atau alami. Pelaporan harus dilakukan dengan rahasia dan siswa yang melaporkan harus dilindungi dari tindakan balasan. Intervensi segera harus dilakukan untuk menghentikan bullying dan memberikan dukungan kepada korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun